Fimela.com, Jakarta Sidang Ahok digelar perdana hari ini, Selasa (13/12), ratusan massa memadati jalan di luar gedung bekas Pengadilan Negeri Jakarta Pusat di Jalan Gajah Mada no 17. Kedatangan mereka tak lain, yakni untuk menyaksikan langsung gelaran sidang perdana kasus dugaan penistaan agama yang dialamatkan pada Gubernur nonaktif DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok.
Massa yang dilarang masuk ke pengadilan menunggu jalannya sidang di depan pintu gerbang gedung bekas Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Tak sekedar berdiam, mereka melakukan orasi di atas mobil komando. "Kita di sini terpaksa, bukan bermaksud untuk membuat macet jalan. Kami di sini meminta penista agama Ahok dipenjara. Kalau tidak, kami akan membuat aksi di Kejaksaan Agung. Jangan ada diskriminasi," kata salah seorang orator aksi.
Namun pemandangan kontras terlihat tak jauh dari kelompok tersebut. Pasalnya, terdapat sekumpulan pendukung Ahok yang juga berorasi guna menyampaikan permohonan dan keinginan mereka kepada masyarakat. "Masyarakat seharusnya bisa memaafkan Ahok karena dia sudah lima tahun mengabdi di DKI," ucap sang orator.
Sementara itu, di persidangan yang telah berjalan sejak pukul 08.55 WIB, dakwaan sudah dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan nota keberatan pun sudah disampaikan, baik oleh tim penasihat hukum terdakwa maupun Ahok sendiri.
Pihak JPU meminta waktu satu minggu untuk memberi tanggapan atas nota keberatan terdakwa. Karenanya, sidang Ahok ditunda hingga Selasa (20/12) pekan depan. Sebelumnya, Rabu (16/11), Ahok telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penistaan agama oleh Bareskrim Polri.