Tim Penasihat Hukum Ahok: Ini Pengadilan oleh Massa

Asnida Riani diperbarui 13 Des 2016, 11:00 WIB

Fimela.com, Jakarta Berlangsung lima menit lebih awal, sidang Ahok digelar perdana hari ini, Selasa (13/12). Setelah mendengar dakwaan yang disampaikan Jaksa Penuntut Umum, tim kuasa hukum Gubernur nonaktif DKI Jakarat Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok langsung membacakan eksepsi atau nota keberataan.

Dalam keterangannya, tim kuasa hukum Ahok mengatakan, sidang yang digelar hari ini, Selasa (13/12), adalah pengadilan oleh massa. "Maka nota keberataan kami sebut 'Pengadilan oleh Massa'," tutur tim kuasa hukum Ahok di gedung bekas Pengadilan Negeri Jakarta Pusat di Jalan Gajah Mada no 17, Selasa (13/12).

Penyebutan tersebut, menurut keterangan tim kuasa hukum Ahok, dilatarbelakangi penyelenggaraan sidang yang dinilai terburu-buru. Dari proses penyidikan hingga berkas laporan berstatus P21 atau lengkap begitu cepat. Bahkan pendaftaran persidangan atas kasus dugaan penistaan agama ini hanya memakan waktu hitungan hari.

Selain itu, sambung tim kuasa hukum Ahok, surat pemanggilan untuk menjalani pemeriksaan tahap II baru diterima mantan Bupati Belitung timur itu pada Rabu (30/11). Sedangkan Kamis (1/12) Ahok sudah harus memenuhi panggilan tersebut. "Padahal menurut Undang-Undang, selambat-lambatnya adalah tiga hari sebelum pemanggilan," ujarnya.

Sejumlah pelanggaran yang dilakukan, sebagaimana dituturkan tim kuasa hukum Ahok, sepatutnya menimbulkan tanda tanya, mengingat banyaknya aksi yang digelar massa terkait kasus dugaan penistaan agama. "Apakah polisi tidak mau lama memegang bola panas?" ucap tim kuasa hukum Ahok. Hingga kini, sidang Ahok masih berlangsung dengan pembacaan nota keberatan oleh tim penasihat hukum terdakwa.

What's On Fimela