Fimela.com, Jakarta Tak hanya warga Jakarta saja, hari ini, Selasa (13/12/2016) sepertinya masyarakat Indonesia memusatkan perhatiannya pada sidang perdana kasus dugaan penistaan agama dengan tersangka Calon Gubernur (Cagub) DKI Basuki Tjahaja Purnama (Ahok). Bertempat di gedung bekas Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Jalan Gajah Mada, Jakarta Pusat, persidangan kasus penistaan agama tersebut dimulai sejak pukul 09.00 WIB.
Di luar gedung persidangan terlihat polisi sudah berjaga, setidaknya polisi telah menyiapkan tiga barakuda, drone dan water cannon. Tak hanya polisi, ratusan massa juga telah terlihat dengan membawa spanduk yang bertuliskan permintaan Ahok untuk segera ditangkap.
Tak heran jika Gerbang Utama PN Jakarta Utara sudah ditutup sejak pukul 07.30 WIB. Tak jauh berbeda dengan keadaan di luar gedung persidangan, di dalam ruangan sidang juga telah dipenuhi dengan orang, ruang sidang yang berkapasitas 80 orang tersebut sudah penuh. Hanya saja di dalam persidangan tentu saja tak ada teriakan.
Di dalam persidangan terlihat hening, apalagi ketika Ahok tersendu saat membacakan nota keberatannya. Ahok juga sesekali menyeka air matanya, Ahok menjelaskan bahwa ia tidak terima karena telah dituduh menghina Islam. “Saya sedih karena dituduh menista Islam, karena itu sama saja saya menista ayah angkat yang sangat saya sayangi,” jelas Ahok dalam persidangan yang juga ditayangkan oleh stasiun televisi swasta tersebut.
Sejak kecil Ahok mengaku sudah dekat dengan Islam, apalagi keluarga angkatnya memang beragama Islam, jadi menurutnya ia tidak mungkin menghina agama keluarga yang sudah ia anggap seperti keluarganya sendiri. “Saya seperti orang yang tidak tahu berterima kasih, jika saya melakukan penistaan agama orangtua angkat yang telah membesarkan saya,” tambahnya.
Tak hanya menceritakan soal kedekatannya dengan orangtua angkatnya yang beragama Islam, Ahok juga menjelaskan kebiasaan-kebiasaan membantu masyarakat Muslim, salah satunya adalah dengan memberikan uang untuk pembangunan masjid. “Setiap bulannya saya menyisihkan dua setengah persen untuk disedekahkan, termasuk menyerahkan hewan qurban,” ceritanya lagi.
Kedekatan Ahok dengan Keluarga Angkatnya yang Muslim
Cerita soal keluarga angkat Gubernur nonaktif DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok yang beragama Islam memang bukanlah hal yang baru. Bahkan beberapa foto yang telah banyak beredar di media sosial memperlihatkan bagaimana kedekatan Ahok dengan kakak angkatnya yang beragama Islam, Andi Analta.
Dalam sebuah foto terlihat Andi yang mengenakan peci memeluk Ahok dan keduanya pun terlihat tersenyum bahagia. Andi juga sempat bercerita bagaimana ibunya sudah mencintai Ahok seperti anaknya sendiri. "Belum ada yang bisa menyaingi pengorbanan ibu saya, di luar ibu kandung Ahok ya, ibu saya sama dia tidak ada pengorbanan yang lebih besar," cerita Andi seperti dilansir dari Liputan6, Selasa (13/12/2016).
Di saat sang ibu, Misribu Baso Amir tengah sakit, ia tetap ingin memberikan dukungan kepada Ahok, anak angkatnya yang ikut Pilkada DKI Jakarta 2012. "Sampai ibu saya kondisinya sakaratul maut, saya sendiri yang bopong bawa ke mobil, lari kenceng, suruh belok dulu ke TPS untuk nyoblos anaknya Ahok," ungkap dia.
Kedekatan Ahok dan keluarga angkatnya yang Muslim memang sudah dibangun sejak Ahok masih kecil lantaran ayah Ahok, Indra Basuki, dan ayah Andi, Andi Baso Amir sudah menjalin hubungan persahabatan sejak lama. Saking dekatnya tak heran jika sebelum menghembuskan napas terakhirnya ayah Ahok meminta keluarga Andi untuk merawat Ahok selama ia berada di Jakarta.
Saat Ahok tengah mendapatkan masalah seperti soal dugaan penistaan agama ini, Andi dan keluarganya pun selalu memberikan dukungan kepada Ahok. "Kami dukung dia, cuma berdoa. 'Kak saya bingung kok bisa gini'. Saya katakan ke dia, satu kesalahan kamu, kamu suka buka aib orang di depan orang," tutur Andi saat gelar perkara kasua Ahok di Mabes Polri beberapa waktu lalu.
Jadi Tersangka Dugaan Penistaan Agama
Sebelum menjalani persidangan perdananya hari ini, Selasa, 13 Desember 2016, Ahok sudah lebih dulu melalui proses yang cukup panjang dan menguras tenaga. Tak hanya Ahok sendiri, masyarakat Indonesia pun sepertinya menanti akhir dari persidangan kasus yang telah menyita perhatian jutaan masyarakat Indonesia tersebut.
Dugaan penistaan agama ini pertama kali membuat heboh netizen ketika video Ahok yang tengah berbicara di Kepulauan Seribu beredar. Dalam video yang diunggah oleh Buni Yani terlihat Ahok sempat berbicara soal Surat Al Maidah ayat 51. Namun memang sempat terjadi pro dan kontra ketika video tersebut beredar hingga akhirnya Buni Yani mengaku salah mentranskip ucapan Ahok soal Surat Al Maidah 51.
Buni Yani mengaku bahwa dirinya tidak mentranskip satu kata, yakni kata ‘pakai’. Buni Yani menulis “Dibohongi Surat Al Maidah 51”, padahal yang diucapkan oleh Ahok adalah,”Dibohongi pakai Surat Al Maidah.” Namun kasus ini memang terus berlanjut hingga akhirnya demo yang lebih besar pun digelar pada 2 Desember lalu.
Ahok sendiri telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penistaan agama pada 16 November 2016 lalu. Ahok pun sempat memberikan tanggapannya soal status tersangka yang telah dialamtkan kepadanya. "Pengadilan tetap jalan. Kita akan fight di pengadilan," ucap Ahok di depan warga yang mengadu di Rumah Lembang, Menteng, Rabu (16/11), seperti dimuat Liputan6.com.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka Ahok memang tidak ditahan. Soal tidak ditahannya Ahok Kepala Pusat Penerangan Umum (Kapuspenkum) Kejagung Rum mengungkapkan alasannya. Ada sekiranya 4 alasan yang disebutkan Rum. Pertama, adanya SOP jika penyidik (Bareskrim Polri tidak menahan, maka pihak jaksa pun akan melakukan hal yang sama.
Kedua, tim peneliti yang terdiri dari 13 jaksa menilai penahanan Ahok bukan merupakan keharusan. Selain itu, alasan lainnya adalah karena tersangka Ahok sangat kooperatif menjalani proses hukum. "Tersangka ini setiap dipanggil datang", tegas Rum.
Terakhir, Rum mengatakan materi dakwaan Ahok akan disusun secara alternatif. "Pertama pasal 156a dan 156, atau sebaliknya. Dakwaan secara alternatif kita tidak tahu mana yang terpenting. Dakwaan ini disusun secara alternatif 156 yang ancaman 4 tahun atau 156a yang ancaman 5 tahun", jelas Rum.