Restu Sinaga Tunggu Keputusan Hakim

Sutikno diperbarui 08 Des 2016, 23:35 WIB
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Restu Sinaga enam bulan menjalani rehabilitasi. Meski ia sependapat dengan tuntutan JPU itu, tapi aktor itu keberatan dengan tempat rehabilitasi yang baru. (Nurwahyunan/Bintang.com)
Pada sidang Kamis (8/12) yang beragenda pembelaan, Restu Sinaga menolak penempatan rehabitasi. Ia merasa keberatan dengan tempat yang baru. Alasannya, ditempat sekarang ini, ia merasa sudah cocok, dan mulai hidup sehat. (Nurwahyunan/Bintang.com)
"Restu dituntut rehabilitasi selama 6 bulan, kami sependapat dan tidak. Sependapat karena rehabilitasinya sesuai fakta persidangan, pasal 127 wajib rehabilitasi," kata Jaswin Damanik, kuasa hukumnya di PN Jaksel, Kamis (8/12). (Nurwahyunan/Bintang.com)
"Yang tak setuju bagian penempatan, kemarin disebutkan di RSKO Cibubur. Kenapa kami keberatan karena di Cibubur, kalau Natura itu ada progresnya. Kalau pindah tempat lain itu dari awal lagi programnya," ujar Jaswin. (Nurwahyunan/Bintang.com)
Lima bulan Restu Sinaga telah menjalani rehabilitasi di Panti Rehabilitasi Natura. Ia merasa cocok dengan program dan lingkungan dalam panti rehabilitasi tersebut. Kesulitan tidur yang selama dialami juga sudah hilang. (Nurwahyunan/Bintang.com)
"Pembelaan sudah dilakukan secara maksimal sama pengacara saya, jadi tinggal keputusan hakim saja," tukas Restu Sinaga. (Nurwahyunan/Bintang.com)
Diterima atau tidak pembelaan Restu Sinaga tergantung keputusan hakim. Sidang putusan kembali digelar pada 20 Desember mendatang. Itu juga tergantung materi dari hakim siap atau tidak. (Nurwahyunan/Bintang.com)