Fimela.com, Jakarta Lama sudah Restu Sinaga harus wara-wiri ke pengadilan demi menjalani proses persidangan atas penyalahgunaan narkoba yang dilakukannya. Dengan kesabarannya, sidang pun sudah memasuki jadwal-jadwal terakhir.
Hari ini, pihak Restu Sinaga sudah melayangkan pembelaannya atas tuntutan jaksa penuntut umum yang sudah dibacakan beberapa waktu lalu. Dalam tuntutannya, Restu Sinaga diminta untuk menjalankan rehabilitasi selama 6 bulan di RSKO Cibubur, Jakarta Timur.
Jaswin Damanik selaku kuasa hukum Restu Sinaga menuturkan bahwa agenda sidang selanjutnya adalah putusan yang akan dibacakan oleh majelis hakim pada 20 Desember 2016 mendatang. "Biasanya sidang akan mengetengahkan agenda tanggapan-tanggapan dari kedua belah pihak alias replik dan duplik, setelah agenda pembelaan. "Selanjutnya putusan tanggal 20 Desember," tutur Jaswin Damanik di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (8/12).
Namun, pasti atau tidaknya, ia menyerahkan kepada kesiapan majelis hakim untuk membacakan materi putusannya. "Tapi tergantung hakim nantinya. Kalau materi siap ya berarti putusan," tutur Jaswin.
Dalam materi pembelaan yang dibacakan, pihak Restu berharap bisa melakukan rehabilitasi di Panti Rehabilitasi Natura, kawasan Lebak Bulus, Jakarta Selatan, meneruskan proses rehabilitasi yang selama beberapa bulan ini dilakukan.
"Saya keberatan, karena pelajaran dan masa pemulihan yang didapat enggak semudah itu ditransfer, kalau masa pemulihan dipindah ke tempat baru lagu, ya sulit," ujar Restu Sinaga.