Fimela.com, Jakarta Ario Kiswinar sudah dinyatakan sebagai anak kandung Mario Teguh berdasarkan tes DNA yang dilakukan pihak kepolisian beberapa waktu lalu. Meski demikian, pihak Kiswinar memastikan proses hukum dugaan pencemaran nama baik yang dilakukan Mario Teguh tetap berjalan.
Ferry Amahorseya selaku kuasa hukum Kiswinar mengatakan jika sampai saat ini tidak ada niatan dari pihaknya untuk mencabut laporan. "Lanjut, proses hukum masih tetap lanjut. Ini (proses hukum) tidak bisa didamaikan oleh uang 1 triliun sekali pun," ungkap Ferry Amahorseya saat dihubungi Bintang.com, Kamis (8/12/2016).
Bahkan, selain itu, Ferry juga mengatakan jika pihaknya selaku perwakilan dari Kiswinar dan ibunya, Ariyani sudah menyiapkan laporan baru untuk Mario Teguh. Landasannya, Ariyani Soenarto beranggapan Mario Teguh sudah menelantarkan Kiswinar sebagai anak kandungnya selama kurang lebih 22 tahun, terhitung sejak perceraian Mario Teguh dengan ibunda Kiswinar, Ariyani.
"Bahkan Kita membuat laporan UU perlindungan anak karena dia (Mario Teguh) tidak pernah memberikan nafkah pada Kiswinar semenjak perceraian pada tahun 1993, sepeser pun tidak pernah. Terus dia juga melakukan diskriminasi, Kis yang juga anaknya di diskiriminasi dengan dua anaknya dari hasil pernikahannya dengan ibu Lina," tambahnya.
Namun, mengenai waktu laporan tersebut akan dilayangkan, Ferry masih menunggu waktu yang tepat. Meski begitu, semua dokumen terkait laporannya tersebut sudah siap untuk di bawa ke pihak kepolisian. "Kita mau lihat waktunya kapan, karena kan sudah dekat Natal, tapi semua dokumen terkait sudah kita siapkan," tandasnya.
Memang, perselisihan antara Mario Teguh dan Kiswinar sudah masuk jalur hukum terkait dugaan pencemaran nama baik yang dilakukan Mario Teguh saat menanggapi kemunculan Kiswinar yang mengaku anak kandungnya di sebuah stasiun televisi swasta.