Belum Ikrar Talak, Onky Alexander dan Paula Masih Berstatus Suami

Anto Karibo diperbarui 08 Des 2016, 07:00 WIB

Fimela.com, Jakarta Meski putusan sudah dibacakan oleh majelis hakim dalam sidang perceraian antara Onky Alexander dan Paula Ayustina Saroinsong pada 26 Oktober 2016 lalu, namun ikrar talak sampai saat ini belum dibacakan oleh pihak Onky. Alhasil, menurut hukum yang berlaku Onky dan Paula masih berstatus sebagai suami istri.

"Statusnya belum cerai, status pak Alexander dan Paula masih suami istri," kata Rusdi Thahir selaku Humas Pengadilan Agama Jakarta Selatan di kantornya, kawasan Ragunan, Jakarta Selatan, Rabu (7/12).

"Putusan pertama diizinkan pemohon untuk ucapkan ikrar talak, kan diberi kesempatan banding, atau enggak, makanya diberi kesempatan pemohon untuk ucapkan ikrar talak," imbuh Rusdi Thahir.

Sesuai hukum, ada waktu 6 bulan sebagai tenggat pembacaan ikrar talak tersebut. Jika nantinya dalam tenggat waktu yang bersangkutan belum juga membawa ikrar talak maka status pernikahan mereka masih ada.

"Ada 6 bulan, kalau tak diucap dalam 6 Bulan, perkara itu tak ada kekuatan hukum tetap. Bisa diwakilkan dengan surat kuasa khusus," tutur Rusdi.

Pemilik nama Dicky Alexander Heryanto Sapardan itu harus mengucap ikrar talak di hadapan majelis hakim, meskipun harus diwakili oleh kuasa hukum. Karena jika tidak dilakukan, ia harus mengulang proses perceraian.

Dalam artian, pemeran Catatan Si Boy itu harus mendaftarkan kembali gugatan cerai di pengadilan agama. "Jadi kalau sampai di luar batas 6 bulan (masa tenggat), kalau mau cerai harus daftar gugat cerainya lagi," tukas Rusdi.

Sekadar diketahui, Onky Alexander menikah dengan Paula Ayustina pada tahun 1995. Dari pernikahan tersebut keduanya diberikan seorang anak bernama Jonathan Mulia. 20 tahun menikah, akhirnya meja pengadilan agama menjadi saksi perceraian mereka.

What's On Fimela