Fimela.com, Jakarta Selama 20 tahun usia pernikahan ternyata rumah tangga Onky Alexander dan Paula Ayustina Saroinsong menyimpan bara dalam sekam. Sampai akhirnya api pun berkobar dan membuat rumah tangga mereka kandas di tengah jalan. Keduanya resmi bercerai pada 26 Oktober 2016 silam.
Untuk proses selanjutnya, Onky Alexander harus membacakan ikrar talak yang akan membuat perceraiannya berkekuatan hukum. Namun, pada agenda pembacaan ikrar talak, ternyata pemilik nama Dicky Alexander Heryanto Sapardan itu tak bisa hadir.
"Tentang perkara Alexander Heryanto dan mbak Paula sudah putus, hari ini jadwal ikrar dan harus diucapkan pak Alexander, bahwa sudah ceraikan Paula," kata Rusdi Thahir selaku Humas Pengadilan Agama Jakarta Selatan di kantornya, kawasan Ragunan, Jakarta Selatan, Rabu (7/12).
"Tadi sudah dipanggil pihak Alexander dan Paula, tapi hari ini Pak Alexander tak datang, tapi kuasanya datang. Panggilan itu diarahkan juru sita ke alamat pak Alexander tapi sudah pindah," lanjut Rusdi.
Atas ketidakhadiran ini, hakim rencananya akan memanggil kembali pihak Onky Alexander untuk membacakan ikrar tersebut. Rusdi mengatakan jika Onky dijadwalkan untuk mengucap ikrar tersebut dua minggu ke depan.
"Tapi lawyernya menghadap dan kuasa hukum menyampaikan, panggilan itu tak resmi, tapi ke alamat lawyernya pada sidang berikutnya. Ditunda 2 minggu, 21 Desember. Pihak Paula tak datang, tapi itu hak, bukan kewajiban. Kalau pihak Alexander itu kewajiban datang untuk ucapkan ikrar," imbuhnya.
Dalam permohonan cerai ini, hakim memutuskan tentang perceraian dengan beberapa hak yang mengiringinya seperti nafkah per bulan, juga kepada anak-anaknya. Namun ini baru talak satu dan mereka bisa rujuk lagi.
"Dalam permohonan Onky Alexander ingin bercerai dan menyatakan bahwa, anaknya diasuh termohon, ibunya. Dalam putusannya ada pemberian mut'ah, nafkah anak, pak hakim yang sampaikan secara langsung mut'ah diberikan dari pak Alexander ke istrinya, dan ada nafkah per bulan. Baru talak 1 ya. Kalau nanti rukun lagi bisa kembali," tukas Rusdi.