Fimela.com, Jakarta Beberapa waktu lalu Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendkbud) Muhadjir Effendy berencana untuk menghapus Ujian Nasional (UN). Hal itu akan dibahas dalam sidang kabinet. Meskipun begitu Wakil Presiden (Wapres) HM Jusuf Kalla sudah menandaskan kalau pemerintah menolak atau tidak menyetujui usulan moratorium Ujian Nasional (UN).
"Usulan moratorium itu tidak disetujui tapi diminta kaji ulang," kata Wapres di Jakarta, menanggapi hasil sidang paripurna terkait UN, seperti dilansir dari antaranews. Wapres menjelaskan, penolakan tersebut dengan alasan UN masih dibutuhkan sebagai upaya untuk meningkatkan mutu pendidikan termasuk pemerataan pendidikan. "Tanpa UN bagaimana kita bisa mendorong pendidikan dan apa acuannya antar daerah," kata Jusuf Kalla di Istana Wapres.
Menurutnya, UN perlu dievaluasi dan menjadi pembanding dengan negara lain karena hampir semua negara di Asia menerapkan sistem UN seperti China, Korea dan India. "Jadi usulan tadi tidak diterima tapi dikaji lebih dalam lagi, untuk memperbaiki mutunya," tegas Wapres.
Mendikbud mengusulkan tiga opsi terkait UN, yaitu penghapusan UN dari sistem pendidikan, penghentian sementara UN mulai 2017, atau tetap menjalankan UN dengan teknis pelaksanaan diserahkan kepada daerah. Khusus untuk opsi ketiga, UN untuk tingkat SMA dan sederajat diusulkan ditangani oleh pemerintah provinsi.
Sedangkan untuk tingkat SD dan SMP dan sederajat ditangani pemerintah kabupaten/kota. Ketiga opsi yang ditawarkan Mendikbud kepada Presiden Joko Widodo tersebut masih harus dibahas dalam rapat kabinet terbatas, sebelum diputuskan pemerintah.
"Sudah tuntas kajiannya, dan kami rencana (UN) dimoratorium. Sudah diajukan ke Presiden dan menunggu persetujuan Presiden," jelas Mendikbud. Rencana moratorium tersebut juga menyesuaikan dengan peralihan kewenangan pengelolaan sekolah menjadi milik pemerintah daerah.