Fimela.com, Jakarta Anggota Komisi III DPR Aziz Syamsudin mendukung langkah kepolisian mengamankan 11 tokoh dan aktivis terkait dugaan makar. Ia bahkan mengapresiasi respons cepat Polri, khususnya Polda Metro Jaya dalam mengantisipasi terjadinya sesuatu yang dianggap bisa mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat.
“Saya masih menaruh apresiasi yang tinggi pada penegak hukum dalam melakukan tugas dan kewenangannya secara profesional berdasarkan ketentuan dan aturan perundang-undangan,” kata Aziz saat dihubungi Rabu (7/12/2016).
Politisi Partai Golkar ini menilai, polisi tentunya punya alasan untuk menangkap dan menetapkan delapan dari 11 tokoh dan aktivis sebagai tersangka. “Tentu penegak hukum punya alasan, punya petunjuk dan punya bukti dalam menetapkan seseorang sebagai tersangka,” tegasnya.
Aziz juga menaruh hormat terkait sikap TNI yang tetap solid, meski ada dua purnawirawan yang ikut ditangkap. “TNI dalam fungsi dan tugasnya yang diatur dalam undang-undang kan (memang) untuk menjaga keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia,” katanya.
Apresiasi yang tinggi pada Polda Metro Jaya turut disampaikan Praktisi Hukum M Zakir Rasyidin. “Sebab kita tahu makar tidak hanya berbahaya dalam konteks politik, namun juga dalam aspek ekonomi maupun sosial budaya. Sehingga siapapun yang mau mencoba melakukan makar, maka sudah menjadi tugas kepolisian untuk menegakkan aturannya,” jelas Zakir.
Apresiasi serupa juga dialamatkan Zakir kepada TNI. “TNI tetap Konsekuen terhadap tangungjawabnya dalam mempertahankan negara. Pernyataan Pangdam Jaya saya kira sudah menjadi kesimpulan bahwa isu keberatan TNI terkait penangkapan para purnawirawan TNI tidak benar,” tegasnya.
Menurutnya, Indonesia menganut prinsip Hukum Equality Before The Law. “Artinya semua warga negara sama kedudukannya di hadapan Hukum, sehingga tidak ada satupun yang kebal hukum. Ketika dianggap melanggar hukum, itu sudah menjadi tugas polisi untuk memprosesnya,” pungkas Zakir.
Seperti diketahui Jumat, 2 Desember 2016, publik dikejutkan dengan penangkapan 11 orang terkait dugaan makar. Mereka ditangkap polisi dalam rentang waktu pukul 03 . 00 WIB hingga 06.00 WIB.
Mereka yang ditangkap yaitu Sri Bintang Pamungkas, Rachmawati Soekarnoputri , Ratna Sarumpaet, Kivlan Zein, Adityawarman Thahar, Firza Huzein, Eko Santjojo, dan Alvin Indra. Kedelapan orang itu ditetapkan sebagai tersangka. Mereka dijerat Pasal 107 Juncto Pasal 110 Juncto Pasal 87 KUHP tentang perbuatan makar dan pemufakatan Jahat untuk melakukan makar.
Polisi juga menangkap dan menetapkan tersangka pada Rizal Kobar dan Jamran. Keduanya dijerat Pasal 107 Juncto Pasal 110 Juncto Pasal 87 KUHP & Pasal 28 UU Nomor 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Terakhir, Ahmad Dhani. Dia dijerat Pasal 207 KUHP tentang Penghinaan terhadap Penguasa.