Fimela.com, Jakarta Kalau tak ada perubahan, sidang perkara dugaan penistaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok akan digelar pada 13 Desember mendatang. Sidang perdana tersebut akan berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Utara.
Kapolri Jenderal Tito Karnavian menghadiri rapat bersama dengan Komisi III DPR dan membahas sejumlah isu terkini yang melibatkan Polri. Seperti dilansir dari liputan6.com, Tito mengakui kasus Ahok yang menyita perhatian banyak pihak dalam prosesnya memang butuh pengamanan lebih saat persidangan.
Berkas perkara Ahok sudah masuk ke pengadilan Negeri Jakarta Utara. Sementara, lokasi tersebut berpotensi rawan tindak pelanggaran pidana, terutama dalam pengawalan kasus mantan Bupati Belitung Timur itu.
"PN Jakarta Utara termasuk tempat sidang karena agak rawan juga," ucap Tito di Komisi III DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (5/12/2016). "Polri susun pengamanan jalannya persidangan karena ini bisa jadi magnet pengumpulan massa," tambahnya.
Saat proses persidangan Ahok digelar nanti, pihak kepolisiam siap mengerahkan pengamanan sesuai dengan kondisi yang terus dimonitor. Seperti diketahui Ahok dijerat dengan pasal 156a tentang penistaan agama. Ia terancam kurungan penjara paling lama lima tahun.