Dugaan Penistaan Agama, Ahok Disidang Pekan Depan

Dadan Eka Permana diperbarui 05 Des 2016, 18:40 WIB

Fimela.com, Jakarta Sidang perkara dugaan penistaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok segera digelar. Rencananya, Pengadilan Negeri Jakarta Utara akan menggelar sidang perdana pada 13 Desember mendatang.

Dilansir dari Liputan6.com, adapun majelis hakim yang akan memimpin sidang adalah H. Dwiarso Budi Santiarto, SH. M.Hum selaku hakim ketua, dibantu empat hakim anggota, yakni Jupriyadi SH. M.Hum, Abdul Rosyad SH, Joseph V Rahantokman SH, dan I Wayan Wirjana SH. Sedangkan JPU yang menangani perkara Ahok diketuai jaksa Ali Mukartono.

Juru bicara PN Jakarta Utara Hasoloan Sianturi mengatakan sidang rencananya digelar pada pukul 09.00 WIB terbuka untuk umum.

Terkait dengan pengamanan jalannya persidangan, Pengadilan Negeri Jakarta Utara sudah berkoordinasi dengan pihak kepolisian dan kejaksaan.

"Sudah berkoordinasi dengan kejaksaan dan kepolisian, nanti mereka yang mengawal pengamanan persidangan," kata Hasoloan.

Seperti diketahui Ahok dijerat dengan pasal 156a tentang penistaan agama. Ia terancam kurungan penjara paling lama lima tahun.