Status Tersangka, Ahmad Dhani: Penetapan Cenderung Dipaksakan

Anto Karibo diperbarui 03 Des 2016, 10:44 WIB

Fimela.com, Jakarta Sepuluh orang yang ditangkap pihak berwajib terkait isu makar semuanya telah ditetapkan sebagai tersangka. Begitu pula dengan musisi kawakan Ahmad Dhani yang telah menyandang status tersebut.

"Semua tersangka, tidak terkecuali," kata Ahmad Dhani di Mako Brimob Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat, Sabtu (3/12) dini hari.

Tentang penetapan status tersangka ini, pihak mereka yang ditangkap seperti Ratna Sarumpaet, Rachmawati Soekarnoputri, Kivlan Zein, Sri Bintang Pamungkas, dan lainnya menyatakan ada pemaksaan.

Pasalnya, mereka yang ditangkap tak pernah diperiksa terlebih dahulu sebagai saksi untuk kemudian dinaikkan statusnya sebagai tersangka. Inilah yang membuat semua kuasa hukum tersangka menyatakan polisi terlalu terburu-buru.

Karenanya, ayah kandung Al, El dan Dul ini meyakini jika polisi tak akan melakukan pemeriksaan lanjutan karena apa yang dilakukan Ahmad Dhani dkk tidak sesuai dengan tudingan makar yang polisi lemparkan.

"Saya yakin nggak ada (pemeriksaan lanjutan) ya. Karena penetapan tersangka pun kayaknya agak dipaksakan. Karena di dalam pasal 107 menggulingkan kekuasaan itu (makar) dengan cara yang tidak sah, inkonstitusional," tegas Ahmad Dhani.

Untuk diketahui, Ahmad Dhani ditangkap pihak berwajib pada Jumat (2/12) pagi di Hotel Sari Pan Pacific, kawasan Thamrin, Jakarta Pusat. Oleh penyidik Polda Metro Jaya, ia pun langsung digelandang ke Mako Brimob untuk diperiksa.

Tag Terkait