Fimela.com, Jakarta Aksi Damai 212 baru saja usai dilakukan pada Jumat (2/12) yang berjalan sejak pagi hingga usai salat Jumat bersama di Monas. Meski Aksi Damai diguyur hujan deras, namun para peserta tak lantas pulang begitu saja. Selain adanya Aksi Damai ini, juga ada berita ditangkapnya 10 aktivis yang diduga berupaya melakukan makar. Berita ini begitu menghebohkan, hingga banyak pula netizen yang membahasnya. Bahkan, ada juga yang membahas soal makar itu sendiri. Dalam pencarian di Google, kata Makar Adalah merupkan salah satu kata kunci terbanyak sepanjang hari ini.
Seperti yang sudah ditulis Bintang.com sebelumnya, makar kerap disandingkan dengan kudeta. Keduanya memiliki definisi yang mirip. Namun salah satu media nasional menulis, ada perbedaan di antara kedua istilah ini. Definisi makar ternyata juga ada di Kitab Undang-undang Hukum Pidana sebagai kejahatan terhadap keamanan negara, pada Pasal 104, 107 dan 108. Hukumannya adalah hukuman mati. Berikut bunyi tiap-tiap Pasal:
Bunyi pasal 104: Makar dengan maksud untuk membunuh, atau merampas kemerdekaan, atau meniadakan kemampuan Presiden atau Wakil Presiden memerintah, diancam dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara sementara paling lama dua puluh tahun.
Bunyi pasal 107:
(1) Makar dengan maksud untuk menggulingkan pemerintah, diancam dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun.
(2) Para pemimpin dan pengatur makar tersebut dalam ayat 1, diancam dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara sementara paling lama dua puluh tahun.
Pasal 108
(1) Barang siapa bersalah karena pemberontakan, diancam dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun:
1. orang yang melawan pemerintah Indonesia dengan senjata;
2. orang yang dengan maksud melawan Pemerintah Indonesia menyerbu bersama-sama atau menggabungkan diri pada gerombolan yang melawan Pemerintah dengan senjata.
(2) Para pemimpin dan para pengatur pemberontakan diancam dengan penjara seumur hidup atau pidana penjara sementara paling lama dua puluh tahun.
Dalam situs Hukum Online, kudeta merupakan istilah politik. Sementara, makar adalah istilah yang merujuk pada ranah hukum. Sebelumnya diberitakan, Kapolri Jenderal Tito Karnavian dan Panglima TNI Jenderal Gatot Nurmantyo merasa akan ada rencana makar di balik demonstrasi yang akan dilakukan berbagai organisasi massa pada 25 November dan 2 Desember mendatang.