Pengacara Sebut Penangkapan Ahmad Dhani Dkk Berlebihan

Anto Karibo diperbarui 02 Des 2016, 12:00 WIB

Fimela.com, Jakarta Terkait makar, beberapa orang diciduk aparat di beberapa tempat. Kabar yang beredar beberapa di antara mereka adalah Ratna Sarumpaet, Ahmad Dhani, Rachmawati Soekarnoputri, Kivlan Zein, dan lainnya.

Mereka dibawa ke Mako Brimob Kelapa Dua, Depok, untuk diminta keterangan terkait tudingan makar. Namun, oleh kuasa hukum Ratna Sarumpaet dan kawan-kawan (dkk), Habiburakhman, penangkapan ini sangat berlebihan.

"Ga lihat kesana (tak sesuai prosedur). Tapi ini kami anggap berlebihan," kata Habiburakhman di Mako Brimob Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat, Jumat (2/12).

Bicara tentang makar yang dalam hal ini berarti akan melakukan rongrongan terhadap kekuasaan, Habiburakhman menyatakan harus dibuktikan terlebih dahulu sebelum ditangkap. Ia juga tak mengetahui adanya keterkaitan dengan demonstrasi '212' hari ini.

"Saya ga ngerti apakah ada kaitannya ama demo hari ini. Kami masih meraba. Kita hormati polisi jalani tugasnya. Hormati juga siapa yang ditangkap. Kok seperti menangkap teroris. Dibawa ke sini terlalu ketat," ujarnya.

"Kita menyesalkan kan ini kasusnya makar, pasal 107. Perbuatan serius. Kenapa hanya didampingi satu orang advokat. Kami ga bisa masuk ke dalam. Menemani. Ga lolos sampe di Gegana. Cuman dijemput satu orang untuk mendampingi, Krist Ibnu, Ketua ACTA," imbuh Habiburakhman.

Ditambahkan lagi oleh pengacara, seharusnya polisi menghormati siapapun yang ditangkap dengan mengedepankan asas praduga tak bersalah. "Apalagi yang ditangkap hari ini kan bukan dalam konteks berbahaya. Apalagi kak Ratna udah nenek-nenek," tukas Habiburakhman.