Alasan Ahok Tidak Ditahan Kejagung

fitriandiani diperbarui 01 Des 2016, 16:14 WIB

Fimela.com, Jakarta Sejumlah pihak yang melaporkan Basuji Tjahaja Purnama atau Ahok kepada kepolisian atas tuduhan penistaan agama masih terus mendengungkan seruan agar gubernur nonaktif DKI Jakarta itu ditahan. Namun, Kejaksaan Agung (Kejagung) memutuskan lain. Ahok tidak ditahan.

Kepala Pusat Penerangan Umum (Kapuspenkum) Kejagung mengungkapkan alasan Kejagung memutuskan tersangka Ahok tidak perlu ditahan. Ada sekiranya 4 alasan yang disebutkan Rum. Pertama, adanya SOP jika penyidik (Bareskrim Polri tidak menahan, maka pihak jaksa pun akan melakukan hal yang sama. "Berlaku sesuai SOP di kita apabila penyidik tak tahan, kita juga tidak", ujar Rum dikutip dari liputan6.com.

Alasan kedua, Rum menambahkan, tim peneliti yang terdiri dari 13 jaksa itu menilai penahanan Ahok bukan merupakan keharusan. Selain itu, alasan lainnya adalah karena tersangka Ahok sangat kooperatif menjalani proses hukum. "Tersangka ini setiap dipanggil datang", tegasnya.

Terakhir, Rum mengatakan materi dakwaan Ahok akan disusun secara alternatif. "Pertama pasal 156a dan 156, atau sebaliknya. Dakwaan secara alternatif kita tidak tahu mana yang terpenting. Dakwaan ini disusun secara alternatif 156 yang ancaman 4 tahun atau 156a yang ancaman 5 tahun", jelas Rum.

Pagi ini, Kamis (1/12/2016) Ahok tiba di kantor Kejagung, Jakarta sekitar pukul 09.57 WIB, didampingi oleh penyidik Bareskrim Polri yang dipimpin langsung Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Brigjen Pol Agus Andrianto. Proses penyelidikan akan terus dilakukan tanpa menahan Ahok.

What's On Fimela

Tag Terkait