Fimela.com, Jakarta Sempat ada pernyataan bahwa Gubernur nonaktif DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) telah menjadi tersangka atas kasus dugaan penistaan agama. Kini Ahok telah diserahkan oleh penyidik Bareskrim Polri ke Kejaksaan Agung. Hal ini menyusul berkas perkara Ahok yang dinyatakan lengkap atau P21 terkait kasus dugaan penistaan agama.
Ahok tiba di gedung Kejagung pada pukul 09.57 WIB dan keluar pada pukul 11.15 WIB. Kejaksaan Agung pun menyatakan tidak menahan gubernur nonaktif DKI Jakarta tersebut.
"Sesuai SOP kami, bila penyidik tidak melakukan penahanan, maka kami juga tidak menahan," ujar Kapuspenkum Kejaksaan Agung M. Rum, Kamis (1/12/2016).
Meski begitu, Kejagung akan mempercepat proses kasus tersebut. Nantinya Ahok akan menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut) Seperti yang dikutip dari Liputan6.com.
"Yang jelas di PN Utara ya. Waktu tentu ya secepatnya. Begitu tahap dua kita segerakan ke pengadilan," kata Jaksa Agung Muda Pidana Umum (Jampidum) Noor Rachmad.
Pada 30 November, Kejaksaan Agung telah menyatakan bahwa perkara tersangka Ahok telah dinyatakan P21. Dengan begitu, berkas perkara asli penyidikan dari Bareskrim secara formal dan material telah memenuhi syarat untuk dibawa ke pengadilan.