Fimela.com, Jakarta Berkas perkara dugaan kasus penistaan agama yang dilakukan Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) sudah dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Kejaksaan Agung, Rabu, 30 November 2016.
Saat ini pihak kejaksaan tengah menunggu pelimpahan tahap dua, yakni penyerahan barang bukti dan tersangka dari penyidik Bareskrim Polri agar berkas perkara segera dilimpahkan ke pengadilan.
"Kalau penyidik sudah menyerahkan barang bukti dan terdakwanya segera dibuat surat dakwaannya dan diserahkan ke pengadilan," kata Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Noor Rachmad di Jakarta seperti dilansir dari antara.
Sementara itu, menanggapi pernyataan Kejaksaan Agung , penyidik dari Bareskrim Mabes Polri segera melimpahkan barang bukti sekaligus kewenangan terhadap tersangka kasus penistaan agama kepada Kejaksaan Agung besok atau lusa.
"Mudah-mudahan secepatnya kalau seandainya dimungkinkan besok, kalo nggak dimungkinkan, lusanya," kata Kepala Divisi Humas Mabes Polri, Irjen Boy Rafli Amar.