Fimela.com, Jakarta Seusai menjalani sidang putusan, Jupiter Fortissimo resmi menyandang status terpidana penyalahgunaan narkotika hasil penangkapan dari Polsek Metro Taman Sari. Berdasarkan vonis hakim, Jupiter harus menjalani hukuman penjara 2 tahun 6 bulan terhitung sejak ditahan selama proses persidangan.
Berdasarkan keputusan majelis hakim, Jupiter terbukti bersalah melanggar pasal melanggar pasal 127 ayat 1 UU No. 35 tahun 2009 tentang narkotika dan diharuskan menjalani proses penahanan dan tidak diperkenankan untuk di rehabilitasi.
"Tidak rehab, tapi dipenjara. Tadi dibacakan majelis hakim yang mulia, memang karena rehabilitasi itu tidak bisa diterapkan hukum pidana tadi," ucap kuasa hukum Jupiter Fortissimo, Francisca Indrasari seusai mendampingi kliennya di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa (29/11/2016).
Tidak mendapatkan keringanan untuk menjalani rehabilitasi atas apa yang diperbuatnya, dikatakan Francisca sempat membuat kliennya gusar. Terlebih, dalam sidang tuntutan beberapa waktu lalu, Jaksa Penuntut Umum meminta hukuman yang cukup berat yaitu 5 tahun penjara dan denda 800 Juta. Beruntung, saat mendengar vonis hakim yang lebih ringan, Jupiter pun bisa bernafas lega.
"Jupiter sendiri sempet shock (waktu dengar tuntutan JPU), tapi dia bilang cuma dihukum dua tahun enam bulan, dia sendiri takut banget putuskan sidang itu penetapan jaksa yang lima tahun," paparnya.
Atas putusan hakim tersebut, dikatakan Francisca, kliennya mencoba tegar dan mengikuti proses hukum sampai selesai. Terlebih, nantinya Jupiter juga bisa mengajukan bebas bersyarat saat sudah menjalani 2/3 masa tahanan.
"Ya harus menerima, harus menjalani lagi hukuman di penjara sampe tahun depan. Karena kalo dalam hukum pidana itu kan ketika sudah menjalani masa tahan 2/3 dia bisa bebas bersyarat, jadi kita berharap bisa melakukan bebas bersyarat sesuai Dirjen Hukum dan HAM," pungkas kuasa hukum Jupiter Fortissimo.