Fimela.com, Jakarta Jupiter Fortissimo resmi dinyatakan bersalah terhadap kasus penyalahgunaan narkotika yang menjeratnya sejak Mei 2016 silam. Dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Majelis Hakim menjatuhkan hukuman 2 tahun 6 bulan penjara.
Menanggapi vonis hakim tersebut, pihak Jupiter Fortissimo mengaku senang. Melalui kuasa hukumnya, Francisca Indrasari menyampaikan jika kliennya cukup puas dengan keputusan hakim yang lebih ringan dari tuntutan yang disampaikan Jaksa Penuntut Umum.
"Kalau melihat dari Jupiter cukup puas ya. Kami bersyukur Majelis Hakim mengabulkan di mana Jupe sebagai penyalahgunaan barang haram ini menghadapi tuntutan tersebut 5 tahun penjara dan denda 800 juta, tapi hakim memutuskan hanya dua tahun enam bulan (penjara)," ungkap Francisca Indrasari seusai sidang putusan Jupiter Fortissimo di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa (29/11/2016).
Dengan putusan yang lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum, pihak Jupiter Fortissimo memastikan tidak akan naik banding atas vonis tersebut. Mereka juga berharap, Jaksa Penuntut Umum melakukan hal serupa dan bisa menerima keputusan hakim yang memvonis Jupiter lebih ringan dari tuntutan awal.
"Tapi kan Jaksa (Penuntut Umum) pikir-pikir apakah perlu banding atau tidak. Kami juga berharap Jaksa Penuntut Umum tidak melakukan banding," tambahnya.
Dengan vonis tersebut, setidaknya Jupiter Fortissimo sudah terhitung menjalani proses penahanan sejak tertangkap pada Mei 2016 lalu. Dengan adanya pembebasan bersyarat setelah menjalani 2/3 masa tahanan, setidaknya Jupiter harus mendekam di Rutan Salemba, Jakarta Pusat sampai satu tahun kedepan.
"Jadi kalau dihitung penahanannya sampai tahun depan. Itu kita berharap setelah Jupiter Fortissimo menjalani dua pertiga (masa tahanan), bisa bebas bersyarat," pungkasnya.