Fimela.com, Jakarta Saat ini Anggita Sari sedang menjalani rehabilitasi di Rumah Sakit Ketergantungan Obat di Cibubur, Jakarta Timur. Walaupun menjalani proses rehabiltasi, namun proses hukum Anggita tetap berjalan.
"Direhab tapi proses jalan. Hukuman berkas tetap naik ke jaksa," tegas Kompol Vivick Tjangkung saat dihubungi wartawan, Senin (28/11/2016).
Selama penyelidikan, pihak kepolisian menyimpulkan jika Anggita termasuk pecandu kelas berat. "Iya (pecandu berat) karena dari BNNK menyatakan ketergantungan dia di atas rata rata. Per hari dia bisa menghabiskan 10 butir. Normal itu 4 butir. Dalam tingkat kecemasan tinggi atau tidak nyaman dia minum sampai 10 butir," ungkap Vivick.
Oleh karena itu proses rehabilitasi Anggita Sari akan memakan waktu cukup lama. "Iya beda. Kalau lamanya tergantung dokternya ya karena ketergantungan obatnya, kita tidak bisa memastikan. Yang penting masa penahan dia itu kita hitung sesuai aturan prosedural," lanjutnya.
Seperti diketahui, Anggita Sari ditangkap Kepolisian Metro Jakarta Selatan di kediamannya di kawasan Bintaro, Tangerang Selatan, Kamis Malam (24/11/2016). Saat dilakukan penggeledahan, ia kedapatan menguasai barang bukti psikotropika berupa 14 butir psikotropika jenis Merlopam, 25 butir psikotropika jenis Valdimex, 20 butir jenis Camlet, 3 butir Alprazolam yang berada di dalam laci meja rias. Selain itu, di dalam dompet, polisi juga menemukan sebutir pil Xanax.
Berdasarkan temuan tersebut, saat ini Anggita Sari sudah berada di tahanan Polres Metro Jakarta Selatan dan terancam pasal 62 UU No. 5 tahun 1997 tentang psikotropika dengan ancaman pidana paling lama lima tahun.