Fimela.com, Jakarta Terlibat narkoba, Anggita Sari ditangkap Kepolisian Metro Jakarta Selatan di kediamannya di kawasan Bintaro, Tangerang Selatan, Kamis Malam (24/11/2016). Setelah menjadi tahanan Polres Jakarta Selatan, kini Anggita dirujuk ke Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO) Cibubur, Jakarta Timur.
"Sudah masuk RSKO didampingi tadi jam 2 siang didampingi oleh keluarga dan pengacara. Kemudian sudah diserahkan ke rsko untuk direhabilitssi," ujar Kompol Vivick Tjangkung saat dihubungi wartawan, Senin (28/11/2016).
Walaupun direhabilitasi, proses hukum Anggita Sari tetap berjalan. "Direhab tapi proses jalan. Hukuman berkas tetap naik ke jaksa," tegas Vivick.
Saat penangkapan, Anggita kedapatan menguasai barang bukti psikotropika berupa 14 butir psikotropika jenis Merlopam, 25 butir psikotropika jenis Valdimex, 20 butir jenis Camlet, 3 butir Alprazolam yang berada di dalam laci meja rias. Selain itu, di dalam dompet, polisi juga menemukan sebutir pil Xanax.
Berdasarkan temuan tersebut, saat ini Anggita Sari sudah berada di tahanan Polres Metro Jakarta Selatan dan terancam pasal 62 UU No. 5 tahun 1997 tentang psikotropika dengan ancaman pidana paling lama lima tahun.