Sidang perkara kasus penyalahgunaan narkoba Jupiter Fortissimo memasuki tahap akhir. Selasa, (29/11/2016) majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat memvonis hukuman 2,5 tahun penjara. (Nurwahyunan/Bintang.com)
"Terdakwa bersalah atas kepemilikan narkotika yang digunakan sebagai konsumsi pribadi dengan pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan," ucap Hakim Ketua, Agus Setiawan, saat membacakan putusan, Selasa (29/11/2016) petang. (Nurwahyunan/Bintang.com)
Vonis itu lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum sebelumnya. Sebelumnya, ia dituntut 5 tahun penjara dan deanda Rp 800 juta. (Nurwahyunan/Bintang.com)
Beberapa hal yang meringankan hingga vonisnya lebih rendah dari tuntutan. Diantaranya, ia mengakui kesalahannya dan berjanji tidak mengulangi lagi. Sedangkan yang memberatkan adalah secara sadar dan sehat mengonsumsi narkoba. (Nurwahyunan/Bintang.com)
"Menetapkan terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan perbuatan yang dinyatakan dalam dakwaan primer dan membebaskan terdakwa dari dakwaan primer," lanjutnya. (Nurwahyunan/Bintang.com)
Jupiter melaui kuasa hukumnya Fransisca Indrasari, mengaku puas dan bersyukur dengan keputusan tersebut. Meski tidak direhabilitasi, ia siap menjalani hukuman dalam balik jeruji besi di Salemba. (Nurwahyunan/Bintang.com)
Seperti diketahui, Jupiter Fortissimo ditangkap oleh pihak kepolisian Metro Taman Sari Selasa (10/5/2016). Ditemukan dengan barang bukti empat paket sabu. (Nurwahyunan/Bintang.com)