Fimela.com, Jakarta Berlaku sejak kemarin, Senin (28/11), revisi Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) jadi perhatian banyak pengguna internet di Indonesia. Sebagaimana diwartakan Liputan6.com, Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Semuel Abrijani Pangerapan mengatakan, revisi UU ITE disebabkan Indonesia tengah berusaha mengelola internet.
Revisi UU ITE, kata Samuel, sebenarnya telah dilakukan sejak 2012, namun baru terlaksana di 2016. Revisi UU ITE ini, tegas Samuel, diharapkan bisa memberi arah terkait pembangunan internet di dalam negeri. Pasalnya, pergerakan internet di Indonesia dinilai sangat cepat. Buktinya, terjadi peningkatan tajam pengguna internet menjadi 132 juta tahun ini, di mana semula hanya 42 juta di 2010.
"Pergerakan internet sangat cepat. Dalam enam tahun jumlah penggunanya sudah tiga kali lipat," kata Semuel di Gedung Kementerian Komunikasi dan Informatika, Jakarta, Senin (28/11), sebagaimana diwartakan Liputan6.com. Dengan jumlah yang demikian banyak, Samuel menilai ada tantangan tersendiri untuk mewujudkan tata kelola internet di Indonesia.
Ia juga menjelaskan, hakikatnya internet hadir dengan tujuan positif. "Karena itu, untuk menjamin keamanan dalam berinternet diperlukan payung hukum. Itu awalnya kenapa UU ITE dibentuk, yaitu mengatur tata penggunaan internet agar tidak chaos," katanya.
Sedangkan menurut anggota Komisi I DPR Tantowi Yahya, seperti dimuat Antara, revisi UU ITE dilakukan guna memberi batasan norma dalam berekspresi di media sosial. "UU tersebut sudah diberlakukan mudah-mudahan dengan adanya UU ITE segala sesuatu terkait komisi di medsos ada pagar-pagarnya," kata Tantowi di Gedung Nusantara II, Jakarta, Senin (28/11).