Bijaklah Gunakan Medsos, Revisi UU ITE Sudah Mulai Berlaku

Henry Hens diperbarui 28 Nov 2016, 16:57 WIB

Fimela.com, Jakarta Usai mengalami revisi, perubahan Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik atau UU ITE akhirnya sudah diberlakukan mulai hari ini, 28 November 2016. Pemberlakuan peraturan itu dinilai punya dampak baik meski ancaman pidananya diturunkan. "Ada hikmahnya," ucap Wakapolir Komjen Syafruddin di Kediaman Kedutaan Besar Kerajaan Yordania, Jakarta Selatan, Senin (28/11/2016), seperti dilansir dari liputan6.com.

Pasal 27 dalam undang-undang itu menyebutkan adanya pengurangan ancaman kurungan pidana. Namun sasaran pelakunya diperluas, yaitu bukan hanya mereka yang membuat, menampilkan maupun mengunggahnya ke internet, tapi termasuk mereka yang mendistribusikan ulang pun akan terjerat.

 

Syafruddin mengatakan, ancaman pidana bagi pembuat informasi itu diturunkan pidana penjara yang sebelumnya paling lama 6 tahun menjadi paling lama 4 tahun dan atau denda dari paling banyak Rp 1 miliar menjadi paling banyak Rp 750 juta. Sedangkan ancaman pidana bagi pengiriman informasi elektronik berisi ancaman kekerasan atau menakut-nakuti, sebelumnya diganjar pidana penjara paling lama 12 tahun menjadi paling lama 4 tahun dan/atau denda dari paling banyak Rp 2 miliar menjadi paling banyak Rp 750 juta.

"Masyarakat harus lebih berhati-hati dalam menyebarkan informasi, harus dicek dulu kebenarannya," imbau Syafruddin. Dalam muatannya, perubahan undang-undang ITE terdiri dari tujuh poin. Yang pertama, menambahkan sejumlah penjelasan untuk menghindari multitafsir terhadap 'ketentuan penghinaan/pencemaran nama baik' pada Pasal 27 ayat 3.

Kedua, menurunkan ancaman pidana pencemaran nama baik dari paling lama 6 tahun menjadi 4 tahun dan denda dari Rp 1 miliar menjadi Rp 750 juta. Juga menurunkan ancaman pidana ancaman kekerasan pada Pasal 29 dari paling lama 12 tahun penjara menjadi 4 tahun dan denda dari Rp 2 miliar menjadi Rp 750 juta

Ketiga, melaksanakan putusan MK atas Pasal 31 ayat 4 yang mengamanatkan pengaturan tata cara intersepsi ke dalam UU. Juga menambahkan penjelasan pasal 5 terkait keberadaan informasi elektronik sebagai alat bukti hukum. Keempat, sinkronisasi hukum acara penggeledahan, penyitaan, penangkapan dan penahanan dengan hukum acara KUHAP.

Kelima, memperkuat peran PPNS UU ITE untuk memutuskan akses terkait tindak pidana TIK. Keenam, menambahkan ketentuan 'right to be forgotten': kewajiban menghapus konten yang tidak relevan bagi penyelenggara sistem elektronik. Pelaksanaan 'right to be forgotten' dilakukan atas permintaan orang yang bersangkutan berdasarkan penetapan pengadilan.

Ketujuh, memperkuat peran pemerintah untuk mencegah penyebarluasan konten negatif di internet. Dengan sudah berlakunya revisi UU ITE, alangkah baiknya kalau kita lebih bijak dan berhati-hati dalam menggunakan medsos atau media sosial.

 

What's On Fimela