Tidak Ditahan, Penyebar Isu Rush Money Cuma Wajib Lapor

Karla Farhana diperbarui 28 Nov 2016, 12:14 WIB

Fimela.com, Jakarta Seorang guru seharusnya memberikan contoh kepada semua orang, bukan saja muridnya, tentang bagaimana bertindak, berpikir, dan memberikan pendapat. Ketiganya harus sesuai dengan norma dan etika. Tapi sayang, seorang guru SMK berinisial AR (31 tahun), justru menyebarkan sebuah iso yang provokatif tentang rush money lewat akun Facebook miliknya. 

Diberitakan Antara News, AR mengunggah sebuah postingan, dengan foto-foto dirinya bersama lembaran-lembaran uang pecahan Rp 50-100 ribu. Dia kemudian menulis pada postingan tersebut "Aksi rush money mulai berjalan, ayo ambil uang kita dari bank milik komunis". Untungnya, AR kemudian sudah ditetapkan sebagai tersangka. 

Penyidik Cyber Crime Bareskrim Polri menangkap AR pada Kamis (24/11) lalu di Jalan Mazda Raya, penjaringan, Jakarta Utara. Penyidik mengatakan kepada Antara News, mereka menangkap seorang laki-laki berinisial AR alias Abu Uwais, yang juga merupakan seorang guru SMK di Penjaringan. "Penyidik Bareskrim menangkap seorang laki-laki inisial AR alias Abu Uwais (31), guru SMK di Penjaringan, Jakarta Utara," kata Kadivhumas Polri Irjen Pol Boy Rafli Amar, di Mabes Polri, Jakarta, Sabtu (26/11). 

Meski AR ditetapkan sebagai tersangka provokator terkait rush money, namun dia tidak ditangkap, hanya diwajibkan untuk melapor dua kali seminggu. Alasannya terkait dengan moral; AR merupakan seorang pengajar dan masih memiliki seorang anak yang masih kecil. "AR statusnya tersangka tapi dia tidak ditahan, hanya wajib lapor. Dia tidak ditahan karena alasan kemanusiaan, masih punya anak kecil dan dia seorang guru," kata Boy. 

What's On Fimela