Fimela.com, Jakarta Irene Pricilya, istri dari pengusaha bernama Daniel Rigan yang diduga telah melakukan perselingkuhan dengan Bella Shofie mendatangi Bareskrim Mabes Polri. Namun, bukan seperti rencana awal dimana ia akan melaporkan suami dan Bella Shofie atas kasus perselingkuhan sebagaimana diatur dalam pasal 284 KUHP tentang perzinahan.
Didampingi kuasa hukumnya, Priyagus Widodo, Irene hanya melakukan konsultasi dengan penyidik tentang pasal yang tepat untuk menjerat Bella dan suaminya.
"Kami sudah konsultasi, Daniel Rigan bisa dijerat dengan UU 23 Tahun 2004 tentang Kekerasan dalam Rumah Tangga," kata Priyagus Widodo di Bareskrim Mabes Polri, kawasan Gambir, Jakarta Pusat, Jumat (25/11/2016).
"Kalau UU ITE bisa dikenakan Pasal 27 dan 45, yang pasti ujung-ujungnya merembet ke Bella Shofie karena dia termasuk yang menyebabkan. Karena postingan gambar-gambar itu UU ITE. Tapi karena ini sudah malam jadi kami belum melaporkan," lanjutnya.
Irene sendiri begitu berniat untuk menyeret mantan istri pengusaha bernama Suryono itu ke ranah hukum. Bagaimanapun, menurutnya Bella merupakan salah satu yang menjadi penyebab rusaknya rumah tangga.
"Dan saya akan tetap melaporkan dia sebagai tersangka atas tindakan merusak hubungan rumah tangga saya dengan Daniel Rigan. Saya sudah melihat cukup bukti untuk melaporkan," tutur Irene Pricilya.
Ketika bicara UU ITE, pengacara yakin jika Bella Shofie bisa dijerat. Ketika nanti sudah melakukan laporan ke pihak berwajib, maka status tersangka akan memungkinkan untuk disematkan kepada Bella Shofie.
"Kalau Bella Shofie untuk yang UU ITE nanti. Ini ujungnya akan kesana. Nanti akan ada BAP, penyelidikan, pemeriksaan, tentunya akan bisa terseret," tandas Priyagus.
Seperti yang ramai diberitakan, Bella Shofie dikabarkan tengah menjalin asmara dengan seorang pengusaha bernama Daniel Rigan. Daniel diketahui masih terikat pernikahan yang sah dengan Irene Pricilya.