Rebut Suami Orang, Bella Shofie Bakal Dijerat Pasal Perzinaan

Anto Karibo diperbarui 25 Nov 2016, 11:21 WIB

Fimela.com, Jakarta Menjaga tingkah laku memang mutlak diperlukan dalam bermasyarakat. Tak bisa seseorang melakukan tindak semena-mena, apapun alasannya. Termasuk dalam hal percintaan, di mana seseorang tak bisa melanggarnya. Begitulah kira-kira yang sekarang ini diduga dilakukan oleh Bella Shofie.

Bella dituding telah melakukan perselingkuhan dengan Daniel Rigan, seorang pengusaha batu bara. Akibat dugaan perselingkuhan ini, sang istri bernama Irene Pricilya meradang.

Irene yang mengaku tak tahan lagi itu pun akan melayangkan surat gugatan perceraian terhadap Daniel Rigan. Tak hanya itu, Bella Shofie dan suaminya akan diseret ke ranah hukum karena perselingkuhan.

"Tim kami selain akan mengurus perceraian juga akan melaporkan mereka ke kepolisian untuk pasal zina," kata Ferry Juan, kuasa hukum Irene di kawasan Pejaten, Jakarta Selatan, Kamis (24/11) malam.

Pasal 284 KUHP mengatur tentang perbuatan zina yang dilakukan oleh pasangan bukan suami istri. Untuk melakukan jeratan hukum sesuai pasal tersebut tentunya harus dengan bukti-bukti yang kuat terkait perselingkuhan.

"Ini butuh pembuktian. Tapi kata Profesor Doktor Surbekti mengatakan apabila sepasang manusia laki-laki dan wanita dalam suatu ruangan atau kamar dan situ ada pula tempat tidurnya maka patut diduga berdua zina," ujarnya.

Rencananya laporan akan dilakukan di Bareskrim Mabes Polri dalam waktu dekat ini. "Daniel Rigan dan pastinya perempuan itu (Bella Shofie) diduga berselingkuh. Dan dengan itu menghancurkan rumah tangganya. Sampai membuat anak-anak stres hingga prestasinya jatuh," tukas Ferry Juan.