Fimela.com, Jakarta Terbukti atas kepemilikan obat-obatan terlarang yang mengandung zat psikotropika, model seksi Anggita Sari akhirnya di gelandang polisi satuan narkoba Polres Metro Jakarta Selatan pada Kamis (24/11/2016) dini hari. Berdasarkan hasil intrograsi awal, Anggita Sari mengakui mengonsumsi barang bukti yang ditemukan di kediamannya dengan alasan susah tidur.
"Tersangka mengaku menggunakan obat-obatan ini sengaja karena dia merasa enak jika setelah menggunakan. Yang disampaikan oleh tersangka, kalau tidak menggunakan jenis-jenis psikotropika yang kita sita, dia susah tidur kemudian tidak merasa rileks untuk melakukan kegiatan sehari-hari," ungkap Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Vivick Tjangkung, Kamis (24/11/2016).
Berdasarkan pengakuan Anggita Sari, penyidik pun lantas meminta keterangan dari pihak keluarga dari model yang merupakan mantan kekasih Freddy Budiman tersebut. Hasilnya, keluarga mengakui jika sebelum tertangkap, Anggita Sari memang sudah menjalani proses pengobatan terkait ketergantungannya dengan obat-obatan terlarang.
"Dari hasil keterangan keluarga yang sudah kami panggil, ibunya menyampaikan bahwa memang si tersangka pernah melakukan berobat jalan di salah satu rumah sakit di wilayah Bintaro. Tapi sudah berlangsung 2-3 bulan yang lalu," jelas Vivick.
Terkait hal tersebut, Vivick pun menyampaikan jika pihak keluarga Anggita Sari meminta permohonan untuk segera di rehabilitasi. Namun, sebelum mengabulkan permintaan keluarga, pihak kepolisian terlebih dahulu menunggu rekomendasi penyidik sebelum memutuskan apa yang akan dilakukan terhadap Anggita Sari.
"Jadi keluarganya juga sudah menyampaikan kepada kami akan dilakukan rehabilitasi dan kami persilahkan saja. Dari hasil assement nanti akan di proses bagaimana keputusannya," tegasnya.
Seperti yang ramai diberitakan, Satnarkoba Polres Metro Jakarta Selatan melakukan penggerebekan di kediaman Anggita Sari di kawasan Bintaro, Tangerang Selatan pada Kamis (24/11/2016) dini hari. Saat dilakukan penggeledahan, Anggita kedapatan menguasai barang bukti psikotropika berupa 14 butir psikotropika jenis Merlopam, 25 butir psikotropika jenis Valdimex, 20 butir jenis Camlet, 3 butir Alprazolam yang berada di dalam laci meja rias. Selain itu, di dalam dompet, polisi juga menemukan sebutir pil Xanax
Berdasarkan temuan tersebut, saat ini Anggita Sari sudah berada di tahanan Polres Metro Jakarta Selatan dan terancam pasal 62 UU No. 5 tahun 1997 tentang psikotropika dengan ancaman pidana paling lama lima tahun.