Hasil Tes Urine, Anggita Sari Positif Gunakan Ekstasi dan Sabu

Rivan Yuristiawan diperbarui 25 Nov 2016, 06:00 WIB

Fimela.com, Jakarta Model seksi Anggita Sari ditangkap pihak kepolisian atas tuduhan kepemilikan obat yang mengandung zat psikotropika pada Kamis (24/11/2016) dini hari. Ditangkap di kediamannya di kawasan Bintaro, Tangerang Selatan, Anggita dikatakan baru saja tiba di rumah setelah dua hari berturut-turut berpesta di sebuah club malam di kawasan Jakarta Barat.

"Tersangka mengakui bahwa setelah penangkapan tadi malam, dia belum tidur kurang lebih dua malam untuk menghabiskan waktu dua malam di salah satu diskotik di wilayah Jakbar (Jakarta Barat)," ungkap Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Vivick Tjangkung, Kamis (24/11/2016).

Vivick juga menjelaskan, selain mengonsumsi obat-obatan yang mengandung zat psikotropika, saat diinterogasi, Anggita juga mengakui jika saat berpesta sebelum tertangkap, ia juga sempat mengonsumsi narkotika jenis ekstasi dan sabu-sabu.

"Menggunakan ekstasi, sabu, dan juga menggunakan obat-obatan psikotropika," tambah Vivick.

Guna memperkuat alat bukti, polisi pun akhirnya melakukan tes urine terhadap Anggita Sari sesaat setelah tertangkap. Dan hasilnya, Anggita memang terbukti positif mengonsumsi beberapa jenis narkotika dan obat-obatan terlarang.

"Dari hasil tes urine memang positif psikotropika juga positif metavitamin," tandasnya.

Memang, seperti yang ramai diberitakan, Anggita Sari digrebek pihak kepolisian Polres Metro Jakarta Selatan di kediamannya pada Kamis (24/11/2016) dini hari. Dari penggerebekan, polisi berhasil menyita 55 butir obat-obatan yang mengandung zat psikotropika.

Dengan kondisi tersebut, Anggita Sari dijerat pasal 62 UU No. 5 tahun 1997 tentang psikotropika dengan ancaman pidana paling lama lima tahun.

What's On Fimela