Fimela.com, Jakarta Sepanjang Kamis (24/11/2016) ada dua peristiwa penting yang bertolak belakang. Jika Anggita Sari ditangkap polisi akibat mengonsumsi psikotropika, lain halnya dengan Marshanda. Ia justru menjadi Duta Anti Narkoba Provinsi Kalimantan Timur.
Anggita ditangkap di kediamannya di kawasan Bintaro, Tangerang Selatan, Kamis (24/11/2016) sekitar pukul 00.30 WIB oleh pihak Polres Jakarta Selatan. Barang bukti yang diamankan; 14 butir psikotropika jenis Merlopam, 25 butir psikotropika jenis Valdimex, 20 butir psikotropika jenis calmlet, 3 butir psikotropika jenis alprazolam, 1 butir psikotropika jenis Xanax.
"Iya betul. Tadi malam kami tangkap di kediamannya di Bintaro. Yang kami amankan itu ada 55 butir zat psikotropika. Psikotropika ya, bukan narkotika," kata Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan Kompol Vivick Tjangkung, saat dihubungi awak media, Kamis (24/11/2016).
Berbeda dengan Anggita, Marshanda justru membawa kabar baik. Perempuan yang akrab disapa Caca itu justru diangkat sebagai Duta Anti Narkoba oleh Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Kalimantan Timur. Kabar baik itu diketahui berdasarkan foto-foto yang diunggah Caca dalam akun Instagram-nya, Kamis (24/11/2016).
"Dengan harapan ikut berperan aktif dalam upaya pencegahan, pemberantasan, penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba pada tingkat Provinsi Kalimantan Timur guna kepentingan bangsa dan negara," demikian kalimat dalam piagam tersebut.
Salah satunya, piagam penghargaan Duta Anti Narkoba yang diberikan pada Caca. Penghargaan tersebut dikeluarkan BNN Provinsi Kalimantan Timur. Dalam foto yang lain ia tampak dikerumuni sejumlah awak media yang meliputnya.
Hingga berita ini diturunkan, Jumat (25/11/2016) pagi, Anggita Sari belum berkomentar mengenai kasus penangkapannya kepada media. Begitu juga Marshanda yang diangkat menjadi Duta Anti Narkoba Provinsi Kalimantan Timur.