Fimela.com, Jakarta Model seksi Anggita Sari diamankan pihak kepolisian Polres Metro Jakarta selatan atas kepemilikan barang yang mengandung zat psikotropika di kediamannya di kawasan Bintaro, Tangerang Selatan. Saat ini, Anggita Sari diketahui sudah berada dalam tahanan pihak kepolisian guna dimintai keterangan lebih lanjut terkait barang bukti yang ditemukan di kediamannya.
"Saat ini AS sudah ditahan di Polres Jaksel," ucap Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Vivick Tjangkung.
Berdasarkan rilis perkara yang diterima Bintang.com, dalam intrograsi awal, Anggita mengakui barang yang ditemukan di kediamannya merupakan miliknya. Anggita juga menyebutkan mengonsumsi barang haram tersebut guna menenangkan diri.
Sebelumnya, pada Kamis (24/11/2016) dini hari, Satnarkoba Polres Metro Jakarta Selatan melakukan penggerebekan di kediaman Anggita Sari berdasarkan informasi dari masyarakat. Saat melakukan penggeledahan, Anggita kedapatan menguasai barang bukti psikotropika berupa 14 butir psikotropika jenis Merlopam, 25 butir psikotropika jenis Valdimex, 20 butir jenis Camlet, 3 butir Alprazolam yang berada di dalam laci meja rias. Selain itu, di dalam dompet, polisi juga menemukan sebutir pil Xanax
Berdasarkan temuan tersebut, saat ini Anggita Sari sudah berada di tahanan Polres Metro Jakarta Selatan guna mendapatkan pemeriksaan lebih lanjut. Atas perbuatannya tersebut, Anggita Sari terancam pasal 62 UU No. 5 tahun 1997 tentang psikotropika dengan ancaman pidana paling lama lima tahun.