Kronologi Penangkapan Anggita Sari

Rivan Yuristiawan diperbarui 24 Nov 2016, 20:33 WIB

Fimela.com, Jakarta Anggita Sari baru saja diciduk pihak kepolisian Polres Metro Jakarta Selatan pada Kamis (24/11/2016) dini hari atas kepemilikan barang yang mengandung zat psikotropika. Pihak kepolisian pun menceritakan kronologis penangkapan Anggita Sari di kediamannya di kawasan Bintaro, Tangerang Selatan.

Berdasarkan rilis yang diterima bintang.com, penangkapan Anggita Sari berawal dari informasi masyarakat yang memberikan informasi terkait penyalahgunaan narkotika di wilayah Kemang, Jakarta Selatan. Berdasarkan informasi tersebut, pihak Polres Metro Jakarta Selatan akhirnya melakukan penyelidikan yang akhirnya mengarah ke sosok Anggita Sari.

Merasa informasi yang dikumpulkan selama melakukan penyelidikan selama satu pekan cukup, akhirnya pada Kamis (24/11/2016) sekitar pukul 01.30 WIB polisi melakukan penggerebekan di kediaman Anggita Sari di kawasan Bintaro, Tangerang Selatan.

Dan benar saja, setelah melakukan penggeledahan, Anggita kedapatan menguasai barang bukti psikotropika berupa 14 butir Merlopam yang berada dalam bungkusan berwarna biru, 25 butir psikotropika jenis Valdimex, serta 20 butir jenis Camlet, 3 butir Alprazolam yang berada di dalam laci meja rias dan sebutir pil Xanax yang berada di dalam dompet Anggita Sari.

Berdasarkan temuan tersebut, saat ini Anggita Sari sudah berada di tahanan Polres Metro Jakarta Selatan guna mendapatkan pemeriksaan lebih lanjut. Atas perbuatannya tersebut, Anggita Sari terancam pasal 62 UU No. 5 tahun 1997 tentang psikotropika dengan ancaman pidana paling lama lima tahun.