Fimela.com, Jakarta Penyidik Polda Metro Jaya menjadikan Buni Yani sebagai tersangka terkait penyebar video Gubernur DKI Jakarta non aktif Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok yang bermuatan SARA hingga menimbulkan kebencian.
"Setelah mengkonstruksikan hukum terdapat bukti permulaan yang cukup BY (Buni Yani) dinaikkan statusnya sebagai tersangka," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Awi Setiyono di Jakarta Rabu malam.
Awi mengatakan postingan rekaman video pernyataan Ahok yang dilakukan Buni Yani menebarkan kebencian dan permusuhan di kalangan masyarakat.
Dituturkan Awi, penyidik berkeyakinan dan memiliki dua alat bukti untuk menetapkan Buni Yani sebagai tersangka antara lain keterangan ahli dan saksi.
Seperti yang dikutip dari Antaranews, Buni Yani dijerat Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45 ayat (2) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman maksimal enam tahun penjara dan atau denda maksimal Rp 1 miliar.
Sebelumnya, Komunitas Muda Ahok Djarot (Kotak Adja) melaporkan Buni Yani ke Polda Metro Jaya pada Jumat (7/10/2016).
Ketua Kotak Adja Muannas Alaidid mengungkapkan pihaknya melaporkan pemilik akun Facebook bernama Buni Yani yang diduga memprovokasi masyarakat dengan mem-posting potongan video asli pidato Ahok di Kepulauan Seribu.
Buni Yani juga melaporkan Kotak Adja ke Polda Metro Jaya karena dituduh mencemarkan nama baik terkait postingan rekaman video Gubernur DKI Jakarta non aktif Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok.