Tim Ahok Nilai Buni Yani Memang Harus Bertanggung Jawab

fitriandiani diperbarui 24 Nov 2016, 14:11 WIB

Fimela.com, Jakarta Buni Yani sang pengunggah cuplikan video kampanye Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok di Kepulauan Seribu tempo hari, resmi ditetapkan sebagai tersangka usai pemeriksaan sebagai saksi terlapor pada Rabu (23/11/2016) kemarin.

Menanggapi hal tersebut, sejumlah relawan yang tergabung dalam Komunitas Advokat Muda Ahok-Djarot (Kotak Adja) memberikan apresiasi. "Mengapresiasi keputusan polisi yang telah menetapkan Buni Yani sebagai tersangka, karena polisi telah bekerja secara profesional dan adil", ujar Guntur Romli dikutip dari liputan6.com. Guntur Romli adalah salah satu anggota dari tim pemenangan Ahok-Djarot bidang Sosialisasi dan Kampanye.

Pada kesempatan yang sama Guntur juga menegaskan, "Buni Yani memang harus mempertanggungjawabkan tindakannya mengunggah dan mengedit transkrip video Ahok yang berujung fitnah".

Cuplikan video pidato yang diunggah Buni Yani berkaitan dengan Surat Al-Maidah (51) berujung pada demo besar pada 4 November 2016 lalu. Ribuan orang berkumpul menuju istana merdeka, menuntut Ahok diadili atas tuduhan penistaan agama.

Perbuatan Buni Yani itu dianggap melanggar pasal Pasal 28 ayat 2, UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), dengan ancaman pidana enam tahun masa kurungan.

What's On Fimela