Fimela.com, Jakarta Ahmad Dhani direncanakan dimintai keterangannya sebagai saksi atas dugaan penghinaan terhadap Presiden Jokowi di Polda Metro Jaya, Kamis (24/11/2016). Hal tersebut diungkapkan Kombes Pol Awi Setiyono, Kabid Humas Polda Metro Jaya.
"Ya, hari ini kita tunggu kedatangannya (Ahmad Dhani)," ujar Kombes Pol Awi Setiyono saat dihubungi Bintang.com, Kamis (24/11/2016).
Ahmad Dhani dijadwalkan dimintai keterangannya sebagai saksi bersama dengan istrinya, Mulan Jameela, Ratna Sarumpaet, Eggi Sudjana serta juru bicara FPI, Munarman.
"Kami masih menunggu (kehadiran saksi) hari ini. Tunggu saja," ujar Kombes Awi Setiyono lebih lanjut.
Agenda pemanggilan para saksi tersebut, terkait pelaporan dari Riano Oscha tanggal 7 November lalu. Dalam pelaporan tersebut, Ahmad Dhani diduga melakukan penghinaan terhadap Presiden Jokowi dalam aksi damai demo 4 November.
Dalam orasi tersebut, Ahmad Dhani diduga telah melakukan penghinaan terhadap Presiden Jokowi saat berorasi di sekitar Istana Merdeka. Ahmad Dhani dilaporkan dengan jerat pasal 207 KUHP tentang penghinaan kepada penguasa dengan ancaman hukuman pidana paling lama 1 tahun 6 bulan.