Fimela.com, Jakarta Nama Sri Bintang Pamungkas mendadak menjadi perbincangan akhir-akhir ini. Pria yang dikenal sebagai aktivis tersebut dilaporkan oleh seorang pengacara bernama Ridwan Hanafi. Laporan tersebut dibuat lantaran Sri Bintang Pamungkas diduga telah melakukan tindak pidana diskriminasi ras dan etnis serta penghasutan untuk menjatuhkan pemerintahan Jokowi-Jusuf Kalla (JK).
Itulah beberapa alasan mengapa hingga akhirnya Sri Bintang Pamungkas dipolisikan. Dalam sebuah video yang kini sudah beredar dalam situs berbagi video, YouTube, kalimat yang diucapkan oleh Sri Bintang dianggap sudah mengarah pada penghasutan, sehingga ia dianggap memiliki tujuan untuk menjatuhkan pemerintahan Jokowi.
Dalam laporannya, Ridwan mambawa sejumlah barang bukti, yakni video, foto serta saksi-saksi. Nomor laporan polisi LP/ 5735/ XI/ 2016/ PMJ/ Dit Reskrimum 21 November 2016, dengan sangkaan melanggar Pasal 16 Jo Pasal 4 huruf B angka 2 UU RI No 40 tahun 2008, atas Tindak Pidana Diskriminasi Ras dan Etnis.
Sementara, dalam laporan polisi LP/ 5734/ XI/ 2016/ PMJ/ Dit Reskrimum 21 November 2016, Sri Bintang disangkakan Pasal 108 KUHP dan atau pasal 110 KUHP dan atau pasal 160 KUHP terkait Makar dan Penghasutan untuk Menjatuhkan Pemerintah yang Sah. "Kami melaporkan ini setelah saya melihat di YouTube. Oh ini tindakan pak Sri Bintang Pamungkas sudah melampaui,” ujar Ridwan kepada wartawan, Selasa (22/11/2016).