Fimela.com, Jakarta Polda Metro Jaya telah menetapkan Buni Yani sebagai tersangka. Meski demikian, polisi belum memutuskan apakah menahan Buni Yani atau tidak.
"Terkait nanti statusnya ditahan atau tidak, tentu kita tunggu keputusan penyidik. Penyidik yang bisa menilai baik itu syarat formil materiil termasuk alasan subjektif maupun objektif," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Awi Setiyono dalam jumpa pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (23/11/2016).
Buni yang merupakan pengunggah penggalan video Ahok menyebut Surat Al Maidah ayat 51 saat berpidato di Kepulauan Seribu, saat ini masih diperiksa intensif di Mapolda Metro Jaya usai ditetapkan sebagai tersangka.
Awi Setiyono mengatakan keputusan penahanan Buni Yani akan ditentukan Kamis (24/11/2016).
"Malam ini langsung kita periksa sebagai tersangka dan untuk kepastiannya besok (Kamis) ditahan atau tidaknya," ujarnya.
Sebelum ditetapkan sebagai tersangka pada pukul 20.00 WIB, Buni Yani menjalani pemeriksaan sebagai terlapor. Buni Yani diperiksa penyidik Subdit Cyber Crime Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya sejak pukul 11.00 WIB- 19.30 WIB, Rabu (23/11/2016).
Buni Yani dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh relawan pendukung Ahok, Kotak Adja dengan pasal 28 ayat 2 jo Pasal 45 ayat 2 Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 mengenai Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman pidana enam tahun.