Buni Yani Ditetapkan Sebagai Tersangka

Dadan Eka Permana diperbarui 23 Nov 2016, 22:03 WIB

Fimela.com, Jakarta Pengunggah video Gubernur DKI Jakarta nonaktif Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) saat berpidato di Kepulauan Seribu yang menyebut Surat Al maidah ayat 51, Buni Yani telah ditetapkan sebagai tersangka.

"Malam ini pukul 20.00 WIB dengan bukti permulaan yang cukup saudara BY kita naikan statusnya sebagai tersangka," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Awi Setiyono dalam jumpa pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (23/11/2016).

Penetapan Buni Yani sebagai tersangka, menurut polisi bukanlah persoalan dirinya yang menyebarkan video, melainkan kata-kata yang ditulis Buni dalam postingannya yang dinilai bisa menyebarkan informasi yang dapat menimbulkan kebencian dan permusuhan.

Buni Yani dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh relawan pendukung Ahok, Kotak Adja dengan pasal 28 ayat 2 jo Pasal 45 ayat 2 Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 mengenai Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman pidana enam tahun.

Pasal ini mengatur mengenai penyebaran informasi yang menimbulkan rasa kebencian atas permusuhan suku, agama, ras, dan antargolongan. Ada kata "pakai" yang hilang dalam postingan Buni Yani.