Nikah Siri Gatot Brajamusti Tak Sesuai Syariat Islam?

Anto Karibo diperbarui 23 Nov 2016, 23:00 WIB

Fimela.com, Jakarta Sebuah pembelaan dihembuskan oleh pihak Gatot Brajamusti terkait tudingan CT, wanita yang mengaku menjadi korban pelecehan seksual dan pemerkosaan yang dilakukan oleh penasihat spiritual tersebut. Mereka mengaku memiliki bukti kuat yang menyebutkan bahwa tak ada pelecehan seksual atau pemerkosaan yang dilakukan kliennya.

Pada bukti tersebut terdapat percakapan yang menyebutkan tentang nikah siri antara Gatot dan CT. Namun, selama ini pihak CT mengatakan bahwa pernikahan siri tersebut dilakukan dalam pengaruh atau tekanan dan tidak memenuhi persyaratan sesuai dengan syariat Islam. Terkait hal itu, Achmad Rifai, kuasa hukum Aa Gatot menghindar.

"Kita tidak membicarakan tentang hukum Islam, kita tidak dalam kapasitas membicarakan nilai sirinya itu," kata Achmad Rifai di gedung Reskrimsus Polda Metro Jaya, kawasan Semanggi, Jakarta Selatan, Selasa (22/11).

Achmad Rifai menambahkan bahwa kaitannya adalah tentang tudingan pelecehan seksual dan pemerkosaan yang dilayangkan CT. "Tetapi kita membicarakan tentang dugaan adanya pelecehan seksual. Tentang ada perkosaan itulah yang harus dibuktikan," imbuhnya.

Pihak Gatot Brajamusti mempertanyakan tentang tudingan pemerkosaan dan pelecehan seksual. Menurut mereka, tudingan tersebut sudah gugur dengan sendirinya ketika ada pernikahan siri yang menyiratkan perbuatan dilandasi suka sama suka. "Bukti-bukti juga kita sampaikan ada buktinya yang mana ada pernikahan sebenarnya, pernikahan siri. Lalu bagaimana dia tiba-tiba mengatakan seolah-olah diperkosa. Padahal bukti yang kita serahkan tadi sangat jelas," ucapnya.