Fimela.com, Jakarta Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta Alghiffari Aqsa menilai larangan aksi damai 2 Desember 2016 sebagai kemunduran dan mengancam demokrasi. Namun demikian, seperti dimuat Antara, ia sepakat dengan polisi soal larangan provokasi yang mengarah kepada SARA.
"Dalam demokrasi, justru aparat keamanan yang lebih sering melakukan pelanggaran hukum. Contohnya tindakan pembubaran paksa aksi demonstrasi buruh pada 30 Oktober 2015," kata Ghiffari di Jakarta, Rabu (23/11), seperti dilaporkan Antara.
LBH Jakarta, kata Ghiffari, mengapresiasi Polri terkait larangan provokasi yang mengarah kepada suku, agama, ras dan antargolongan (SARA). Menurutnya, ujaran kebencian dan SARA yang mengarah pada etnis tertentu adalah bertentangan dengan semangat demokrasi.
Karenanya, menurut Ghiffai, polisi patut bertindak tegas dan surat edaran Kapolri tentang ujaran kebencian sudah seharusnya diterapkan. "Namun, bukan berarti harus melarang keseluruhan aksi demonstrasi," ucapnya.
Kepala Polri Jenderal Polisi Tito Karnavian telah mengeluarkan pernyataan, yakni melarang aksi damai 2 Desember 2016. Kepala Polda Metro Jaya Irjen Polisi Mochamad Iriawan pun telah mengeluarkan surat maklumat Mak/04/XI/2016 soal Penyampaian Pendapat di Muka Umum.