Fimela.com, Jakarta Polda Metro Jaya akan memanggil Ahmad Dhani terkait laporan relawan Jokowi, Laskar Rakyat Jokowi (LRJ) pada 7 November 2016 lalu. Ahmad Dhani dilaporkan atas dugaan penghinaan terhadap Presiden Jokowi dalam orasinya saat aksi 4 November yang berlangsung di dekat Istana Merdeka.
Hingga berita ini diturunkan, Ramdan Alamsyah selaku kuasa hukum Ahmad Dhani mendadak sulit dihubungi. Sebelumnya, saat dihubungi Bintang.com pada Selasa (22/11/2016) siang, Ramdan sempat mengangkat sambungan telepon, namun belum mau memberi keterangan.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Awi Setiyono membenarkan adanya panggilan terhadap Ahmad Dhani pada Kamis, 24 November 2016 mendatang. Selain Ahmad Dhani, di hari yang sama juga akan dimintai keterangan dari sejumlah nama seperti Amien Rais, Mulan Jameela, Ahmad Dhani, Ratna Sarumpaet, Eggi Sudjana, serta juru bicara FPI Munarman.
"Mereka dimintai keterangan untuk kasus Ahmad Dhani yang dilaporkan oleh Riano Oscha. Laporannya tanggal 7 November lalu. Mereka dipanggil untuk dimintai keterangan tanggal 24 November nanti. Statusnya sebagai saksi," ujar Awi saat dihubungi, Selasa (22/11/2016) dikutip Liputan6.com.
Ditambahkan Awi, penyidik Subdit Keamanan Negara Ditreskrimum Polda Metro Jaya juga akan memeriksa sejumlah ahli terkait kasus Ahmad Dhani. "Ya pokoknya kita dalami dulu, termasuk perbuatan pidananya ada atau tidak, dari ahli bahasa, ahli pidana. Karena kata-kata itu kan bermakna ya," paparnya.
Seperti diketahui, Ahmad Dhani dijerat pasal 207 KUHP tentang penghinaan kepada penguasa. Adapun pasal 207 KUHP menyatakan barang siapa dengan sengaja di muka umum menghina suatu penguasa atau badan hukum akan diancam pidana penjara paling lama 1 tahun 6 bulan.