Fimela.com, Jakarta Gatot Brajamusti menjalani pemeriksaan di Reskrimum Polda Metro Jaya atas laporan yang dilayangkannya kepada CT, wanita yang mengaku sebagai korban pemerkosaan dan pelecehan seksual yang dilakukan Gatot.
Pria yang selama ini dikenal sebagai guru spiritual ini beberapa waktu lalu melaporkan CT atas dugaan tindak pencemaran nama baik, penghinaan, keterangan palsu, dan laporan palsu sebagaimana diatur dalam pasal 310 dan 311 KUHP, 317 dan 318 KUHP, serta pasal 27 ayat 3 jo pasal 45 ayat 1 UU ITE.
"Di sini Aa Gatot diperiksa sebagai saksi pelapor. Menurut kami ada ketidakbenaran, harus diungkap siapapun yang terlibat," kata Achmad Rifai, kuasa hukum Gatot di Reskrimsus Polda Metro Jaya, kawasan Semanggi, Jakarta Selatan, Selasa (22/11).
Achmad Rifai menambahkan bahwa pihaknya memiliki bukti-bukti untuk memperkuat tudingan mereka terkait pemerkosaan dan pelecehan seksual tersebut. Dengan bukti ini pihak CT tak akan bisa mengelak.
"Kami punya bukti yang sangat kuat. Saya meyakini (bukti ini) tak akan terbantahkan. Ini bukti sangat akurat," ujar Rifai.
Salah satu yang menjadi dalih Achmad Rifai ketika menyangkal adanya pemerkosaan dan pelecehan seksual yang dilakukan kliennya adalah adanya nikah siri dan pemberian nafkah yang dilakukan oleh Gatot Brajamusti. "Ada nikah siri. Bagaimana dia bisa mengatakan ada pemerkosaan dan pelecehan seksual?" tukas Achmad Rifai.