Fimela.com, Jakarta Kasus Ahmad Dhani atas dugaan penghinaan terhadap Presiden Jokowi terus berlanjut. Setalah Ketua Umum FPI Rizieq Syihab, kini giliran politikus senior Partai Amanat Nasional (PAN), Amien Rais yang dipanggil pihak Polda Metro Jaya untuk dimintai keterangan.
"Iya betul (Amien Rais dipanggil)," kata Kombes Awi Setiyono, Kabid Humas Polda Metro Jaya, saat dihubungi, Selasa (22/11/2016) dikutip Liputan6.com.
Selain dua nama tersebut, penyidik Subdit Keamanan Negara Ditreskrimum Polda Metro juga akan memanggil sejumlah nama seperti Mulan Jameela, Ahmad Dhani, Ratna Sarumpaet, Eggi Sudjana, serta juru bicara FPI Munarman. Menurut rencana, mereka akan dimintai keterangannya pada Kamis (24/11/2016).
"Mereka dimintai keterangan untuk kasus Ahmad Dhani yang dilaporkan oleh Riano Oscha. Laporannya tanggal 7 November lalu. Mereka dipanggil untuk dimintai keterangan tanggal 24 November nanti. Statusnya sebagai saksi," ujar Awi.
Seperti diketahui, Ahmad Dhani diduga telah menghina presiden Jokowi saat berorasi pada aksi 4 November lalu di sekitar Istana Merdeka. Ahmad Dhani dilaporkan Projo dan Laskar Rakyat Jokowi (LRJ) dengan jerat Pasal 207 KUHP tentang penghinaan kepada penguasa. Adapun pasal 207 KUHP menyatakan barang siapa dengan sengaja di muka umum menghina suatu penguasa atau badan hukum akan diancam pidana penjara paling lama 1 tahun 6 bulan.