Fimela.com, Jakarta Gubernur DKI Jakarta (nonaktif) Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok hari ini, Selasa 22 Desember akan menjalani pemeriksaan perdana sebagai tersangka atas kasus dugaan penistaan agama.
"Disampaikan oleh Pak Kapolri, berkaitan dengan proses hukum saudara Basuki Tjahaja Purnama sudah dilakukan. Dan yang bersangkutan sudah ditetapkan sebagai tersangka. Selasa (hari ini) akan diperiksa di Mabes Polri. Berarti langkah-langkah gakum sudah dilakukan oleh pemerintah," kata Kapolda Metro Jaya, Irjen Mochamad Iriawan di Mapolda Metro Jaya, Senin (21/11/2016).
Sebelumnya, Kadivhumas Polri Irjen Pol Boy Rafli Amar mengungkapkan Ahok disangkakan Pasal 156 dan 156 huruf a KUHP. "Jadi, tidak kaitan dengan UU ITE," kata mantan Kapolda Banten itu seperti dikutip dari Antara, Selasa (22/11/2016).
Setelah Badan Reserse Kriminal Polri (Bareskrim) melakukan gelar perkara, Selasa (15/11/2016). Akhirnya, Rabu (16/11/2016), Kabareskrim Komjen Pol Ari Dono Sukmanto mengumumkan status Gubernur DKI Jakarta (nonaktif) Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok. Ahok resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus penistaan agama terkait ucapan yang dilontarkan saat melakukan kunjungan kerja ke Kepulauan Seribu pada 27 September 2016.
Berdasarkan Peraturan KPU No 9/2016 tentang Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, status Ahok menjadi tersangka tidak akan membatalkan kepesertaan pasangan calon nomor urut dua tersebut dalam Pilkada DKI 2017. Pasangan Ahok-Djarot pun mengaku akan tetap berkampanye seperti biasa. Ahok yang telah ditetapkan sebagai tersangka dan akan diperiksa hari ini tersebut memang tidak ditahan oleh polisi lantaran ada pertimbangan syarat obyektif dan subyektif dari sudut pandang penyidik.