Tertangkap Mesum, Ketua DPRD Sijunjung Tak Ditahan Polisi

Asnida Riani diperbarui 22 Nov 2016, 07:28 WIB

Fimela.com, Jakarta Digerebek warga ketika tengah berbuat mesum dengan perempuan yang dipercaya istri sopirnya, Ketua DPRD Kabupaten Sijunjung Sumatera Barat berinisial MR (57) tak ditahan pihak kepolisian. Ini dilakukan, sebagaimana dimuat Liputan6.com, lantaran tak ada laporan dari pihak yang dirugikan.

Namun demikian, seperti dilaporkan salah satu media online, berdasarkan hasil mufakat warga, keduanya didenda masing-masing 50 sak semen, diusir tak boleh lagi bertempat tinggal di Nagari Muaro dan MR harus mundur dari jabatannya sebagai Ketua DPRD.

Sebelumnya, MR tertangkap sedang berbuat berbuat mesum dengan istri sopir bus DPRD Sijunjung berinisial DY (42). "Iya benar ada peristiwa itu (penggerebekan warga atas Ketua DPRD Sijunjung)," ucap Kapolres Sijunjung AKBP Dodi Pribadi kepada salah satu media online, Minggu (20/11).

Menurut keterangan Dodi, penggerebekan itu terjadi pada Jumat (18/11/2016) sekitar pukul 20.45 WIB. Setidaknya, kata Dodi, ada sekitar 200 warga yang menggerebek keduanya di Kompleks Perumahan Pemda Simpang Pangeran Muaro, Sijunjung. "Keduanya ditemukan di dalam kamar dan tertangkap tangan sedang berbuat mesum," sambungnya.

DY merupakan istri dari sopir bus DPRD Sijunjung berinisal N. Sementara, MR adalah Ketua DPRD Kabupaten Sijunjung dari Partai Golongan Karya (Golkar). Setelahnya, mereka diarak ke kantor kelurahan dan disidang secara adat hanya selang beberapa jam pasca penggerebekan.

What's On Fimela