Demo 2 Desember Boleh Dilakukan, Asalkan...

Gadis Abdul diperbarui 22 Nov 2016, 07:14 WIB

Fimela.com, Jakarta Ribuan massa kabarnya akan kembali turun ke jalan, sejumlah elemen telah menyebarkan pers rilis bahwa mereka akan menggelar demo 2 Desember di Jakarta. Kegiatan demo yang disebut sebagai Bela Islam Ketiga itu akan dilakukan dalam bentuk gelar sajadah, Salat Jumat di Jalan MH Thamrin, Jalan Jenderal Sudirman, dan Bundaran HI.

Terkait adanya informasi tersebut Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian mengingatkan bahwa ada beberapa hal yang tidak boleh dilupakan oleh para demonstran, yakni mengganggu kepentingan umum dengan menggelar aksi di jalan protocol. “Itu menganggu ketertiban publik. Dalam penilaian kami kepolisian, oleh karena itu maka kami akan melarang kegiatan itu," kata Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian, di Mabes Polri, Jakarta, seperti dikutip dari Antara, Selasa (22/11/2016).

Memang tak ada larangan untuk menyampaikan pendapat, tapi yang perlu diingat adalah kebebasan menyampaikan pendapat di muka umum tidak boleh mengganggu hak asasi orang lain, termasuk menggunakan jalan. "Kalau dilaksanakan akan kita bubarkan,” tegas Kapolri Tito Karnavian.

“Kalau tidak mau dibubarkan kita akan lakukan tindakan, ada ancaman hukuman dari Pasal 221, 212 KUHP sampai 218 KUHP. Yaitu melawan petugas. Kalau melawan satu orang 212 KUHP, melawan lebih dari tiga orang 213 KUHP, melawan sampai ada korban luka dari petugas 214 KUHP ancamannya berat, itu diatas lima tahun, tujuh tahun kalau ada korban luka dari petugas."

Dalam kesempatan tersebut Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian pun sempat memberikan sedikit perkembangan soal kasus dugaan penistaan agama dengan tersangka Gubernur DKI Jakarta (nonaktif) Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok. "Sekali lagi, terkait kasus ini, Kasus Basuki Tjahaja Purnama sudah mendekati tahap akhir," kata Kapolri Tito Karnavian.

What's On Fimela