Fimela.com, Jakarta Ketua DPRD Kabupaten Sijunjung Sumatera Barat, MR (57) yang digerebek warga saat berbuat mesum dengan istri sopir berinisial DY (42), diarak warga dalam keadaan setengah bugil, Jumat (18/11/2016) malam.
Mereka diarak ke kantor Wali Nagari Muaro untuk disidang secara adat selang beberapa jam pasca penggerebekan. Sekitar 200 warga yang sebelumnya mengggerebek MR dan DY juga ikut menyaksikan sidang adat itu.
Dilaporkan salah satu media online, berdasarkan hasil musyawarah itu, diputuskan keduanya didenda masing-masing 50 sak semen, diusir tidak boleh lagi bertempat tinggal di Nagari Muaro, dan MR harus mundur dari jabatan Ketua DPRD.
Setelah disidang secara adat, pelaku mesum dibawa ke Mapolres Sijunjung. Namun keduanya tidak ditahan. Mereka dikembalikan pada pihak keluarga masing-masing pada hari Sabtu, 19 November 2016 siang.
Diberitakan sebelumnya MR yang merupakan Ketua DPRD Kapbupaten Sijunjung dari Partai Golkar digerebek warga saat ketahuan berbuat mesum dengan DY yang merupakan istri dari sopir bus DPRD Sijunjung. Keduanya ditemukan di dalam kamar dan tertangkap tangan sedang berbuat mesum.