Fimela.com, Jakarta Meski Mario Teguh telah melakukan laporan ke polisi terkait tudingan fitnah dan pencemaran nama baik, namun Deddy Corbuzier tak mau melakukan langkah yang sama. Ia pun hanya menerima ketika dirinya dilaporkan ke Polda Metro Jaya.
"Nggak lah (lapor balik). Dilaporin kan prosesnya panjang harus ada hal ini, hal itu. Hak dia laporin saya, nggak apa-apa," kata Deddy Corbuzier di kawasan Mampang Prapata, Jakarta Selatan (16/11) malam.
Ketika diminta alasannya tidak melakukan langkah hukum seperti Mario Teguh, Deddy justru bingung. Presenter berkepala pelontos ini malah mengakui sulit mencari alasan untuk melaporkan Mario Teguh ke pihak berwajib. Selain tak ada niat jahat untuk menyeret Mario Teguh ke ranah hukum, Deddy tak merasa ada pasal yang pantas untuk menjerat sang motivator.
"Saya juga bingung mau laporin beliau apa ya, saya nggak ada niat jahat juga. Saya belum punya pikiran untuk laporkan karena sampai detik ini saya merasa tidak ada yang pantas untuk dilaporkan," tutur Deddy.
Makanya, ketika tiba-tiba Mario Teguh melaporkannya dengan jerat pasal 310 dan 311 KUHP serta UU ITE pasal 27 ayat 3, Deddy terkejut. Ia mengaku di sini hanya menjalankan tugasnya sebagai presenter yang melakukan wawancara kepada narasumber.
"Kalau beliau melaporkan saya, saya juga bertanya-tanya dari sisi mana dilaporkannya. Pak Mario Teguh juga selalu di belakang kuasa hukum, tak pernah jawab apapun. Kasusnya blunder, saya ke bawa aja, risiko pekerjaan," tukas Deddy Corbuzier.