Fimela.com, Jakarta Usai Ahok, kini ada lagi kasus dugaan penistaan agama. Namun kali ini dilakukan Wakil Ketua Komisi III DPR Desmond J Mahesa. Desmond dianggap menghina Nabi Muhammad SAW lantaran pernyataannya yang menyindir gubernur nonaktif DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama. Dia meminta Tuhan untuk menghidupkan kembali Nabi Muhammad SAW untuk menafsirkan Al Maidah ayat 51.
Desmond lantas dilaporkan ke Sentra Pelayanan Kepolisian (SPK) Bareskrim Polri oleh Bambang Sri Pujo dari Aliansi Nasional 98. Namun pada akhirnya, dia menyatakan permintaan maafnya. Dia mengaku salah karena menggunakan kata-kata tersebut di tempat yang tidak tepat.
"Sebagai Muslim mungkin saya salah bagi umat Islam, saya gunakan ini di tempat yang tidak tepat. Untuk itu, saya minta maaf ke umat Muslim bukan ke laporan ini," kata Desmond kepada salah satu media nasional, pada Kamis (17/11).
Namun, di saat yang sama, Desmond J Mahesa juga menyayangkan ada pihak yang melaporkan dirinya atas ucapan tersebut. Menurutnya, tidak ada yang salah dengan ucapannya. "Itu menghina Nabinya di mana? Dalam Islam kita percaya Rasul. Dan ada mukjizat Nabi Isa yang bisa menghidupkan orang mati," katanya kepada media tersebut.